Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pli Supiansyah Als Usuf Bin Alm Muhammad Kusmani Polres Tanah Laut Cq. Satreskrimum Polres Tanah Laut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Supiansyah Als Usuf Bin Alm Muhammad Kusmani
Termohon
NoNama
1Polres Tanah Laut Cq. Satreskrimum Polres Tanah Laut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

a)  Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruh-nya;

b)  Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Tanah Laut CQ : Satreskrimum Polres Tanah Laut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

c)  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluar-kan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan ter-sangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

d)  Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

e)  Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

f) Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya