Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
PUNIRI Alias BILU bin (Alm) H.MARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNIRI Alias BILU bin (Alm) H.MARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI pada Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri Banjarmasin tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa  PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) via telephone, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah terdakwa saat itu memiliki paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan jika terdakwa memilikinya maka Saksi DARMAWAN Alias SELONG pada saat itu ingin membelinya kepada terdakwa, mendengar hal itu kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG bahwa ia akan mencarikan terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan jika paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG ada, maka nantinya terakwa akan menghubungi Saksi DARMAWAN Alias SELONG kembali. Setelah menutup telephone dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saudara SAIMAN (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan setelah terdakwa memberitahu saudara SAIMAN (DPO) dan mengetahui bahwa paket narkotika jenis sabu yang akan dipesan oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG ada, selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG, dan setelah terdakwa menerima uang terebut selanjutnya terdakwa langsung berpamitan kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang sebelumnya sudah terdakwa pesankan dari saudara SAIMAN (DPO) yang saat itu terdakwa mengambilnya di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh saudara SAIMAN (DPO) (dengan sistem ranjau), kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut kemudian terdakwa langsung bergegas kembali menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima gram) pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan setelah itu terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG. Selanjutnya 1 (satu) hari berselang setelah pemesanan paket narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG kepada terdakwa, tepatnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG via telephone, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa dengan maksud agar terdakwa dapat kembali mencarikan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, yang mana setelah menerima pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut pada saat itu terdakwa langsung kembali menghubungi saudara SAIMAN (DPO) guna menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu, dan pada saat itu saudara SAIMAN (DPO) mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu yang akan dipesan itu ada barangnya. Mengetahui hal itu selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju kerumah dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG guna mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), dan setelah itu terdakwa kembali mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut dengan sistem ranjau (diambil disuatu tempat yang sudah ditentukan), dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wita pada saat terdakwa PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa dengan maksud untuk kembali memesan paket narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa. Mengetahui hal itu kemudian terdakwa langsung bergegas menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil uang pembelian paket narkotika tersebut, akan tetapi pada saat terdakwa tiba dirumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG tiba-tiba pada saat itu terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang saat itu langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hijau dengan nomor whatshaap 081349278656, dimana dasar penangkapan terhadap terdakwa tersebut atas dasar pengembangan penanganan perkara terhadap Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang dilakukan penangkapan sebelumnya yang mengatakan bahwa Saksi DARMAWAN Alias SELONG mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0123 yang selesai diujui tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS pada Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai      berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa  PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) via telephone, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah terdakwa saat itu memiliki paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan jika terdakwa memilikinya maka Saksi DARMAWAN Alias SELONG pada saat itu ingin membelinya kepada terdakwa, mendengar hal itu kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG bahwa ia akan mencarikan terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan jika paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG ada, maka nantinya terakwa akan menghubungi Saksi DARMAWAN Alias SELONG kembali. Setelah menutup telephone dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saudara SAIMAN (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan setelah terdakwa memberitahu saudara SAIMAN (DPO) dan mengetahui bahwa paket narkotika jenis sabu yang akan dipesan oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG ada, selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG, dan setelah terdakwa menerima uang terebut selanjutnya terdakwa langsung berpamitan kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang sebelumnya sudah terdakwa pesankan dari saudara SAIMAN (DPO) yang saat itu terdakwa mengambilnya di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh saudara SAIMAN (DPO) (dengan sistem ranjau), kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut kemudian terdakwa langsung bergegas kembali menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima gram) pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG dan setelah itu terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG. Selanjutnya 1 (satu) hari berselang setelah pemesanan paket narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG kepada terdakwa, tepatnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG via telephone, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa dengan maksud agar terdakwa dapat kembali mencarikan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, yang mana setelah menerima pesanan dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG tersebut pada saat itu terdakwa langsung kembali menghubungi saudara SAIMAN (DPO) guna menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu, dan pada saat itu saudara SAIMAN (DPO) mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu yang akan dipesan itu ada barangnya. Mengetahui hal itu selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju kerumah dari Saksi DARMAWAN Alias SELONG guna mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), dan setelah itu terdakwa kembali mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut dengan sistem ranjau (diambil disuatu tempat yang sudah ditentukan), dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi DARMAWAN Alias SELONG. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wita pada saat terdakwa PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi DARMAWAN Alias SELONG, dimana maksud dan tujuan Saksi DARMAWAN Alias SELONG menghubungi terdakwa dengan maksud untuk kembali memesan paket narkotika jenis sabu melalui perantara terdakwa. Mengetahui hal itu kemudian terdakwa langsung bergegas menuju kerumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil uang pembelian paket narkotika tersebut, akan tetapi pada saat terdakwa tiba dirumah Saksi DARMAWAN Alias SELONG tiba-tiba pada saat itu terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang saat itu langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hijau dengan nomor whatshaap 081349278656, dimana dasar penangkapan terhadap terdakwa tersebut atas dasar pengembangan penanganan perkara terhadap Saksi DARMAWAN Alias SELONG yang dilakukan penangkapan sebelumnya yang mengatakan bahwa Saksi DARMAWAN Alias SELONG mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0123 yang selesai diujui tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya