Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.IRMA SUSRIANTI,S .H
MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin ZAINAL HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-350/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2IRMA SUSRIANTI,S .H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin ZAINAL HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin ZAINAL HAKIM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin ZAINAL HAKIM Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 betempat di pinggir jalan raya Sungkai Martapura Kec. Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polsek Takisung dan tempat tinggal saksi-saksi sebagian besar lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pelaihari maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tanah Laut berwenang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMEK (DPO) melalui telepon dengan maksud menanyakan kepada Terdakwa kapan Terdakwa akan pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Gunung Makmur Kec. Takisung karena Sdr. AMEK (DPO) berencana menitipkan barang berupa 1 (satu)paket narkotika jenis sabu untuk dibawakan ke Desa Gunung Makmur dengan imbalan Tersangka akan diberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. AMEK (DPO) tersebut, lalu Sdr. AMEK (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Sungkai Kabupaten Banjar, selanjutnya sekitar jam 14.30 WITA Tersangka berangkat dari Desa Tatakan menuju Daerah Sungkai, sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa sampai dan menunggu dipinggir jalan dekat mushola lalu Terdakwa mengkonfirmasi keberadaan Terdakwa kepada Sdr. AMEK (DPO), beberapa saat kemudian seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan tersebut kepada Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa juga langsung kembali menuju Desa Tatakan untuk kembali bekerja lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di atas kulkas di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa pulang kerja bergegas mandi dan bersiap untuk berangkat menuju Desa Gunung Makmur dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sekitar jam 22.30 WITA Terdakwa sampai di Komplek Pasar Gunung Makmur Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung dimana Tersangka sepakat untuk bertemu dengan Sdr. AMEK (DPO) tidak lama kemudian saat Tersangka melihat Sdr. AMEK (DPO) dari kejauhan namun datang petugas Kepolisian Polsek Takisung dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan di kantong baju Tersangka yang Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada tanggal 21 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,25 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. AMEK (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah nopol DA 4362 ZAU noka: MH3SE88 FONJ 108012 dan nosin: E3W6E-0343725 selain itu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan selanjutnya berdasarkan Berita laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:B-PP.01.01.22A.22A1.12.23.1071.LP yang selesai diuji tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metafetamin yang termasuk dalam narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin ZAINAL HAKIM Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 betempat di pinggir jalan di Komplek Pasar Gunung Makmur Desa Gunung Makmur Kec. Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMEK (DPO) melalui telepon dengan maksud menanyakan kepada Terdakwa kapan Terdakwa akan pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Gunung Makmur Kec. Takisung karena Sdr. AMEK (DPO) berencana menitipkan barang berupa 1 (satu)paket narkotika jenis sabu untuk dibawakan ke Desa Gunung Makmur dengan imbalan Tersangka akan diberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. AMEK (DPO) tersebut, lalu Sdr. AMEK (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Sungkai Kabupaten Banjar, selanjutnya sekitar jam 14.30 WITA Tersangka berangkat dari Desa Tatakan menuju Daerah Sungkai, sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa sampai dan menunggu dipinggir jalan dekat mushola lalu Terdakwa mengkonfirmasi keberadaan Terdakwa kepada Sdr. AMEK (DPO), beberapa saat kemudian seorang laki-laki datang menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan tersebut kepada Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa juga langsung kembali menuju Desa Tatakan untuk kembali bekerja lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di atas kulkas di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa pulang kerja bergegas mandi dan bersiap untuk berangkat menuju Desa Gunung Makmur dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, sekitar jam 22.30 WITA Terdakwa sampai di Komplek Pasar Gunung Makmur Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung dimana Tersangka sepakat untuk bertemu dengan Sdr. AMEK (DPO) tidak lama kemudian saat Tersangka melihat Sdr. AMEK (DPO) dari kejauhan namun datang petugas Kepolisian Polsek Takisung dan langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan di kantong baju Tersangka yang Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada tanggal 21 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,25 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. AMEK (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah nopol DA 4362 ZAU noka: MH3SE88 FONJ 108012 dan nosin: E3W6E-0343725 selain itu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan selanjutnya berdasarkan Berita laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:B-PP.01.01.22A.22A1.12.23.1071.LP yang selesai diuji tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metafetamin yang termasuk dalam narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya