Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Pli Mutrofin M.Nafil Al Istikhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 14/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Mutrofin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safrianto,S.HMutrofin
Tergugat
NoNama
1M.Nafil Al Istikhari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.346.240,00
Petitum

 

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  •  Menyatakan sah semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini  dan  berharga secara hukum;
  •  Menyatakan Surat Perjanjian hutang tertanggal 29 Juli  2023 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
  •  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  •  Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 166.346.240,( Seratus Enam  Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap;
  •  Menyatakan sah  dan berharga  Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak  milik Tergugat  yaitu berupa:
  • Tanah beserta bangunan rumah  dan Tanah beserta kandang ayam yang terletak di di Desa Pulau Sari Rt.02 Rw. 01  Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut;
  • Dan Harta milik Tergugat berupa Harta bergerak yaitu berupa:

  • Satu unit mobil  Daihatsu Pick Up  dengan nopol DA 8618 PU Type S402RP-PMRFJJKJ Tahun pembuatan 2020 atas nama STNK Mulyo Adi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak