Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Pli Lisa aroja 1.Ulfa
2.Rody roy
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat 30/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Lisa aroja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HLisa aroja
Tergugat
NoNama
1Ulfa
2Rody roy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

Primer.

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan  berharga secara hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang  secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 30 April 2022  tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para  Tergugat  merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.,( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan di tambah bunga 20 % sehingga total kerugian Penggugat adalah sejumlah Rp. 60.000.000.,( Enam Puluh Juta Rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap;
  6. Menyatakan sah  dan berharga  Sita Jaminan atas Harta Milik  Para Tergugat   berupa harta bergerak dan harata tidak bergerak yaitu berupa : 
  • Satu bidang tanah beserta bangunan rumah dengan alas hak berupa sertipikat hak milik  nomor 2839 atas nama RODY ROY Bin JOHAN YAHYA yang terletak di Jl. Amai – Amai Rt.06 Rw.03 Desa/Kel Sarang Halang  Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
  • Satu unit mobil Toyota kijang super KF Long tahun1995  dengan nopol DA 1568 CN ,dengan STNK atas nama  SYAHRUDIN EFFENDY;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;

Subsider.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aeguo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak