Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Pli Dwi Ady Buyasin Kabid bin Maryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat PN PLI-09012024LR3
Penggugat
NoNama
1Dwi Ady Buyasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kabid bin Maryono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas Objek Perkara;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 525 atas nama Kabid bin Maryono (Tergugat) menjadi atas nama Dwi Ady Buyasin  (Penggugat);
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak