Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.BRAMA ADI KUSUMA, S.H.
SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-153/O.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2BRAMA ADI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

       Bahwa berawal pada hari Selasa, Tanggal 05 Desember 2023 jam 12.00 Wita  terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari sdr. AMANG (dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang) yang di lakukan dengan cara terdakwa menghubungi sdr. AMANG melalui whatsapp bahwa terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, kemudian apabila narkotika jenis sabu tersebut tersedia lalu sdr. AMANG memberikan alamat untuk bertemu yaitu di sebuah jembatan di Sungai Tabuk Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AMANG, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. AMANG untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut, bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AMANG sebanyak 5 (lima) kali dimana terakhir kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AMANG adalah hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita di sebuah jembatan di Sungai Tabuk Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wita dari hasil pengembangan penyelidikan  yang mana diketahui bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, mengetahui informasi tersebut saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H. Bin WAZIR LATIF dan saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA. N Bin (alm) H. AHMAD GAZALI (keduanya merupakan anggota satresnarkoba Polres Tanah Laut) bersama anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi EKA YULI SUHARLI Bin (alm) ASMURI untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan, kemudian anggota satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dirumah bidakan tersebut ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram terletak di atas lemari plastik di kamar terdakwa
  2. 1 (satu) lembar tisu warna putih
  3. 1 (satu) buah kotak rokok merk Nayan
  4. 1 (satu) buah pipet kaca
  5. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
  6. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 20.25 wita yang dilakukan oleh BRIPDA RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA dengan disaksikan oleh saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H., saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA N. dan juga terdakwa SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 20.30 wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1075.LP yang selesai diuji tanggal 12 Desember 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

       Bahwa berawal pada hari Selasa, Tanggal 05 Desember 2023 jam 12.00 Wita  terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari sdr. AMANG (dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang) yang di lakukan dengan cara terdakwa menghubungi sdr. AMANG melalui whatsapp bahwa terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu, kemudian apabila narkotika jenis sabu tersebut tersedia lalu sdr. AMANG memberikan alamat untuk bertemu yaitu di sebuah jembatan di Sungai Tabuk Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AMANG, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. AMANG untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut, bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AMANG sebanyak 5 (lima) kali dimana terakhir kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AMANG adalah hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita di sebuah jembatan di Sungai Tabuk Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.

Bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, mengetahui informasi tersebut saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H. Bin WAZIR LATIF dan saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA. N Bin (alm) H. AHMAD GAZALI (keduanya merupakan anggota satresnarkoba Polres Tanah Laut) bersama anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang lain melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah bidakan yang beralamat di Desa Nusa Indah RT 001 RW 001 Nomor 009 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi EKA YULI SUHARLI Bin (alm) ASMURI untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan, kemudian anggota satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dirumah bidakan tersebut ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan

dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram terletak di atas lemari plastik di kamar terdakwa

2.         1 (satu) lembar tisu warna putih

3.         1 (satu) buah kotak rokok merk Nayan

4.         1 (satu) buah pipet kaca

5.         1 (satu) buah korek api gas warna hijau

6.         1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 20.25 wita yang dilakukan oleh BRIPDA RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA dengan disaksikan oleh saksi M. KURNIA RAMADHAN, S.H., saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA N. dan juga terdakwa SAIPUL BAHRI Alias IPUL Bin H. HUSNI diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 05 Desember 2023 sekitar jam 20.30 wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1075.LP yang selesai diuji tanggal 12 Desember 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya