Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Pli FITRIANA FEBRIYANTI,SH REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-735/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah SPBU di wilayah Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan April tahun 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Ro’i Ikhwan Als Roy Bin Supratman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali untuk pembelian yang pertama pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembelian yang kedua pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembelian yang ketiga pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk pembelian yang terakhir  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita terdakwa menghubungi saksi Ro’i melalui whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.27 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembayaran system transfer, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita saksi Roy menemui terdakwa di tempat kerja nya di SPBU yang beralamat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sejumalh 1 (satu) paket dengan berat 0.27 gram tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam kantong celana sebelah kiri depan.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wita berdasarkan informasi dari saksi Ro’i yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, kemudian Saksi M.Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif bersama dengan Saksi M. Saufi Bin Arbaniansyah keduanya merupakan anggota polres Satresnarkoba Polres Tanah Laut beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa di tempat kerjanya di SPBU yang beralamat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi Abdul Hadi Bin Badinar pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0.27 gram, dan berat bersih 0.04 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor whatshapp terpasang 08159182227 yang terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan dan barang bukti yang ditemukan tersebut kesemuanya diakui milik terdakwa.

          Bahwa terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 23.15 Wita yang dilakukan oleh Dicky Candra,S.H dengan disaksikan oleh M. Kurnia Ramadhan,S.H dan Muhammad Saufi serta terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0.27 gram dan berat bersih 0.04 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Mei 2024 dilakukan penyisihan seberat 0.02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0.027 gram dan berat bersih 0.04 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0432 yang selesai diujui tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah SPBU di wilayah Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan April tahun 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Ro’i Ikhwan Als Roy Bin Supratman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali untuk pembelian yang pertama pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembelian yang kedua pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk pembelian yang ketiga pada bulan April tahun 2024 membeli sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk pembelian yang terakhir  pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita terdakwa menghubungi saksi Ro’i melalui whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.27 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembayaran system transfer, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita saksi Roy menemui terdakwa di tempat kerja nya di SPBU yang beralamat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sejumalh 1 (satu) paket dengan berat 0.27 gram tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam kantong celana sebelah kiri depan.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wita berdasarkan informasi dari saksi Ro’i yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, kemudian Saksi M.Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif bersama dengan Saksi M. Saufi Bin Arbaniansyah keduanya merupakan anggota polres Satresnarkoba Polres Tanah Laut beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa di tempat kerjanya di SPBU yang beralamat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan warga setempat yaitu Saksi Abdul Hadi Bin Badinar pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0.27 gram, dan berat bersih 0.04 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor whatshapp terpasang 08159182227 yang terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan dan barang bukti yang ditemukan tersebut kesemuanya diakui milik terdakwa.

          Bahwa terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 23.15 Wita yang dilakukan oleh Dicky Candra,S.H dengan disaksikan oleh M. Kurnia Ramadhan,S.H dan Muhammad Saufi serta terdakwa REZA VAHLIFI Bin TAUFIK RAHMAN diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0.27 gram dan berat bersih 0.04 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Mei 2024 dilakukan penyisihan seberat 0.02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0.027 gram dan berat bersih 0.04 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0432 yang selesai diujui tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya