Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Pli OENSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 25/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1OENSAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan nama Oenser dengan tanggal lahir, 05 Desember 1959 pada Sertifikatak Hak Milik Nomor 3132 Desa/Kel. Angsau NIB. 17.08.01.61.03314 seluas 489 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 09 Desember 2008 adalah orang yang sama dengan nama Oensar dengan tempat dan tanggal lahir Pelaihari, 05 Desember 1959 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK.6301030512590002;
  • Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengsdilan Kabupaten Tanah Laut agar dapat diketahui dan mencatatkan penetapan tersebut kedalam buku regiter yang telah disediakan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak