Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2020/PN Pli SU'UDI SH BUDIANSYAH Als BOJES Bin MUHAMMAD AINI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2020/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-141/Q.3.18/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SU'UDI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANSYAH Als BOJES Bin MUHAMMAD AINI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL MUIN A. KARIM, S.P, S.HBUDIANSYAH Als BOJES Bin MUHAMMAD AINI Alm
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN
PERTAMA
    Bahwa terdakwa BUDIANSYAH Als BOJES Bin MUHAMMAD AINI (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di pinggir Jalan A. Yani Km. 28 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mendapat telpon dari Sdr EMIL (DPO) yang mana menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kecama-tan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, kemudian setelah Terdakwa menyanggupi untuk mengantar Narkotika tersebut Saudara EMIL (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di tempat Saksi YUDA ARYA PRANATA Als ABUK Bin SARIPUDDIN (Alm). Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 wita Saksi YUDA ARYA PRANATA menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan posisi terdakwa ada dimana lalu dijawab oleh terdakwa sedang dijalan menuju rumah Saksi YUDA ARYA PRANATA, setelah terdakwa sampai di pinggir jalan dekat rumah Saksi YUDA ARYA PRANATA Als ABUK kemudian Saksi YUDA ARYA PRANATA memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk Bold. Setelah narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi oleh pemesan yang mana kemudian bersepakat untuk bertemu di Pinggir jalan A, Yani Km. 28 desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, namun pada saat akan bertransaksi Narkotika jenis sabu datang Saksi Ujang Sutardi dan Saksi M. Kurnia Ramadhan (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah rokok merk Red Bold ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085751620763 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver dengan nomor polisi DA 6327 MA sebagai alat transportasi mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya.
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah rokok merk Red Bold ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa adalah untuk diantarkan kepada seorang pembeli yang telah memesan kepada Sdr EMIL (DPO) dan keuntungan yang akan ter-dakwa peroleh dari menjadi perantara tersebut adalah akan diberi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum sempat menerima uang tersebut karena sudah di-tangkap.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat oleh kepolisian Resort Tanah Laut pada hari Kamis tanggal 09 Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh sekitar pukul 15.40 wita, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pem-bungkusnya diperoleh berat kotor 7,59 gram dan berat bersih 7,21 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 09 Januari 2020 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trans-paran dengan berat kotor 7,59 gram dan berat bersih 7,21 gram telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,21 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.0037 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. yang selesai di uji dan dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau di peroleh kesimpulan contoh yang di uji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoti-ka.
-    Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------  ATAU -----------------------------------------------------

KEDUA
    Bahwa terdakwa BUDIANSYAH Als BOJES Bin MUHAMMAD AINI (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak–tidaknya dalam tahun 2020 di pinggir Jalan A. Yani Km. 28 Desa Pandahan Kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mendapat telpon dari Sdr EMIL (DPO) yang mana menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kecama-tan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, kemudian setelah Terdakwa menyanggupi untuk mengantar Narkotika tersebut Saudara EMIL (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di tempat Saksi YUDA ARYA PRANATA Als ABUK Bin SARIPUDDIN (Alm). Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 wita Saksi YUDA ARYA PRANATA menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan posisi terdakwa ada dimana lalu dijawab oleh terdakwa sedang dijalan menuju rumah Saksi YUDA ARYA PRANATA, setelah terdakwa sampai di pinggir jalan dekat rumah Saksi YUDA ARYA PRANATA Als ABUK kemudian Saksi YUDA ARYA PRANATA memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk Bold. Setelah narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi oleh pemesan yang mana kemudian bersepakat untuk bertemu di Pinggir jalan A, Yani Km. 28 desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, namun pada saat akan bertransaksi Narkotika jenis sabu datang Saksi Ujang Sutardi dan Saksi M. Kurnia Ramadhan (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut) langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktinya berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah rokok merk Red Bold ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085751620763 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver dengan nomor polisi DA 6327 MA sebagai alat transportasi mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat oleh kepolisian Resort Tanah Laut pada hari Kamis tanggal 09 Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh sekitar pukul 15.40 wita, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pem-bungkusnya diperoleh berat kotor 7,59 gram dan berat bersih 7,21 gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 09 Januari 2020 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trans-paran dengan berat kotor 7,59 gram dan berat bersih 7,21 gram telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,21 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.20.0037 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. yang selesai di uji dan dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2020, hasil pengujian sediaan dalam bentuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau di peroleh kesimpulan contoh yang di uji mengandung Metamfetamina (+) yang termasuk dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoti-ka.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu penge-tahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya