Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2024/PN Pli | 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H 2.TAMARISKA DIAN RATNA NINGTYAS, S.H, M.H |
HUDAIRIN Bin alm MURJANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-454/O.3.18/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :
Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). ---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau suatu kebiasaan untuk membeli barang-barang berupa beras-beras dari orang lain, dengan maksud supaya tanpa melakukan pembayaran terhadap beras-beras yang telah di belinya, dengan maksud agar memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu menjadi ada untuk diri sendirinya telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP.
ATAU KEDUA -----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkayan kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :
Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). ---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI telah mengakibatkan orang lain yang dalam hal ini Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, Saksi SYAMSUDIN, saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KETIGA -----------Bahwa terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI pada sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2022 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI mulai melakukan usaha jual beli beras dengan mekanisme usaha jual beli beras yang ia lakukan yaitu dengan cara terdakwa membeli beras-beras yang ada di toko-toko beras dan nantinya terdakwa jual lagi ke toko yang lainnya dengan tujuan agar nantinya terdakwa mendapatkan untung dari penjualan beras yang telah ia lakukan, dengan mekanisme pembayaran beras yang terdakwa ambil di toko-toko sebelumnya dengan cara terdakwa akan membayarkan uang pembeliannya dengan secara cash atau dilakukan dengan jangka waktu tempo paling lama selama 1 (satu) minggu sejak ia mengambil beras-beras tersebut. Setelah menjalankan usaha jual beli beras sejak tahun 2022 itu, kemudian menjadian terdakwa mempunyai relasi toko-toko beras di kabupaten tanah laut yang sangat banyak mulai dari Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), Saksi FATIMAH selaku pemilik toko beras Fatimah, toko beras milik saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR Selaku pemilik toko NURRAZIZAH, dan lain sebagainya. Setelah itu, pada sekitar tanggal 02 September 2023 terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI yang sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN selaku pemilik toko 2Y (Yunita Yunida), ada menghubungi dan menemui saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN di toko miliknya yang beralamat di jalan Datu Daim RT. 24/RW. 02 di Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dengan maksud dan tujuan terdakwa bahwa ia ingin mengambil beras sebanyak 6 (enam) ton dari toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN dikarenakan saat itu terdakwa mendapatkan pesanan beras dari pelanggannya. Akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar secara cash untuk pembelian beras-beras itu dengan alasan bahwa terdakwa belum melakukan penagihan terhadap para pelanggan-pelangganya. Mendengar penjelasan dari terdakwa pada saat itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang merasa percaya dengan terdakwa dikarenakan sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan baik kemudian memperbolehkan kepada terdakwa apabila ia akan mengambil beras ditokonya, sehingga pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 saat itu terdakwa berhasil mengambil atau mengangkut total 6 (enam) ton beras yang dilakukan dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax. Setelah berhasil melakukan pengambilan beras sebanyak 6 (enam) ton pada tanggal 02 September 2023 tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali menghubungi Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN via telephone dan saat itu ia mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa terdakwa membutuhkan beras lagi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang akan ia gunakan untuk campuran, dan setelah itu pada sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan sebanyak 3 (tiga) ton beras dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah mobil Daihatsu Granmax dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali datang ke toko milik Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN yang kemudian melakukan pengangkutan 3 (tiga) ton beras lagi, dimana setelah berhasil melakukan pengangkutan dengan total 6 (enam) ton beras pada hari itu, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menanyakan terkait dengan pembayaran beras-beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total sebanyak 12 (dua belas) ton dengan rincian : 6 (enam) ton beras yang diambil terdakwa pada tanggal 02 september 2023 dan 6 (enam) ton lainnya yang diambil pada hari itu yaitu pada tanggal 04 September 2023. Akan tetapi pada saat itu, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bahwa ia akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 05 september 2023. Mendengar hal itu, Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mengatakan kepada terdakwa pada hari itu bahwa ia tidak bisa menyediakan 10 (sepuluh) ton beras sesuai dengan pesanan dari terdakwa dan hanya bisa menyediakan 6 (enam) ton beras yang sebelumnya telah diangkut oleh terdakwa, mengingat terdakwa belum membayar seluruh beras-beras yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu pada ke esokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 05 september 2023 Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN menghubungi terdakwa via telephone dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penagahihan terhadap total 12 (dua belas) ton beras yang telah diambil oleh terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah), akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan membayar pada ke esokan harinya pada hari rabu tanggal 06 september 2023, dan setelah Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN pada keesokan harinya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang pembayaran beras-beras miliknya tersebut, saat itu terdakwa kembali berasalan bahwa ia akan melakukan pembayaran pada hari sabtu tanggal 09 september 2023 dan kemudian mundur meminta perpanjangan waktu lagi menjadi tanggal 13 september 2023. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 14.00 wita pada saat Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN bersama dengan pegawainya yang bernama saudara SYAHRI mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Panggung RT. 003 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN mendapati bahwa rumah tempat tinggal terdakwa sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan berdasarkan informasi dari tetangga disekitar tempat tinggal terdakwa saat itu diperoleh informasi bahwa terdakwa beserta keluarganya telah kabur meninggalkan rumah terdakwa beserta barang bawaannya, dan pada saat itu Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN juga mendapati bahwa terdapat saksi-saksi orang lain yang telah menjadi korban yang sama seperti yang dialami oleh dirinya dengan modus operandi hampir serupa seperti yang dialami oleh dirinya yaitu dengan modus operandi bahwa terdakwa membeli beras-beras di toko-toko orang tersebut dengan menjanjikan akan membayar beras-beras itu dengan durasi tempo jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan jangka waktu 1 (satu) minggu. Akan tetapi pada akhirnya pembayaran terhadap pembelian beras-beras itu sama sekali tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa, dimana orang-orang yang telah menjadi korban tersebut diantaranya yaitu :
Bahwa selain modus operandi sebagaimana uraian penjelasan dalam dakwaan yang telah dialami oleh Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, dan Saksi SYAMSUDIN tersebut diatas, terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI juga melakukan modus operandi lain dalam hal untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari orang lain dalam melakukan usaha jual beli beras yang berdampak mengakibatkan kerugian terhadap orang lain yang dalam hal ini telah dialami oleh saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG, yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi saksi-saksi tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang dari orang-orang itu dengan modus operandi terdakwa berpura-pura meminjam uang yang akan digunakan oleh terdakwa sebagai modal dalam menjalankan usaha jual beli beras, dengan terdakwa saat itu juga menjanjikan keuntungan yang nantinya akan diterima oleh orang-orang itu, sehingga pada saat itu menyebabkan saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG tertarik dan tergerak atas tawaran usaha yang ditawarkan oleh terdakwa, sehingga pada saat itu para saksi mau menyerahkan uang mereka kepada terdakwa, akan tetapi hingga saat ini para saksi tidak pernah menerima keuntungan dari terdakwa dan justru mendapati bahwa terdakwa telah membawa kabur uang para saksi sehingga menyebabkan saksi SETPIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan saksi RICHARD MANURUNG sebesar mengalami kerugian sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). ---------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HUDAIRIN Alias BIRIN Bin (Alm) MURJANI telah mengakibatkan orang lain yang dalam hal ini Saksi AHMAD NAHRAWI NURDIN, Saksi FATIMAH, Saksi TOMO, Saksi SUGIANNOR, Saksi MUHAMMAD IRFAN, Saksi SUGIAN NOR, Saksi MUHNI, Saksi SYAMSUDIN, saksi SEPTIANSYAH dan Saksi RIZHARD MANURUNG mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 629.930.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |