Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
MUHAMMAD HAFIZ MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/O.3.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAFIZ MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAFIZ MAULANA Bin ABDUL BASIT pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang walet yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 001 RW 001 Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsi atau pakaian jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

       Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pemanen sarang walet milik saksi ABDUL HAMID namun kemudian mengambil sarang walet dengan tanpa seijin saksi ABDUL HAMID bertempat di sebuah gedung sarang walet yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 001 RW 001 Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan terdakwa yakni dengan cara pada beberapa hari sebelumnya terdakwa telah memantau situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara untuk selanjutnya setelah memastikan kondisinya aman lalu pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa memasuki area gedung sarang walet dengan melompati pagar yang terbuat dari seng, setelah itu terdakwa memasuki gedung sarang walet tanpa seijin dari yang berhak yakni saksi ABDUL HAMID melalui pintu samping lantai 1 yang terkunci dengan 2 (dua) buah gembok di pintu bagian depan dan 2 (dua) buah gembok di pintu bagian dalam kemudian terdakwa merusak kunci gembok tersebut dengan menggunakan obeng dan gergaji besi, selanjutnya terdakwa dengan tanpa hak mengambil sarang burung walet yang berada di lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 yang berada dalam gedung sarang walet dengan menggunakan sebuah sekop, setelah itu memasukan sarang walet yang telah terlepas ke dalam plastic yang telah terdakwa persiapkan lalu terdakwa turun untuk keluar dari gedung sarang walet dan menuju ke pagar yang terbuat dari seng di belakang gedung sarang walet tersebut, selanjutnya terdakwa melemparkan plastik yang berisi sarang burung walet keluar pagar lalu terdakwa pergi keluar dari area gedung sarang walet dengan melompati pagar yang terbuat dari seng tersebut dan terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Benua Raya Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi sdr DIDIK untuk menjual Sarang Burung Walet tersebut dan disepakati oleh terdakwa dan sdr DIDIK, kemudian terdakwa menuju Kota Banjarbaru untuk menyerahkan Sarang Burung Walet kepada sdr DIDIK dan sdr DIDIK menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang.

       Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yakni saksi ABDUL HAMID dengan tujuan untuk dikuasai dan dijual sehingga seolah-olah merupakan milik terdakwa mengakibatkan saksi ABDUL HAMID mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan menimbulkan kerusakan pada pintu masuk gedung sarang walet.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAFIZ MAULANA Bin ABDUL BASIT pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang walet yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 001 RW 001 Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------    Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pemanen sarang walet milik saksi ABDUL HAMID namun kemudian mengambil sarang walet dengan tanpa seijin saksi ABDUL HAMID bertempat di sebuah gedung sarang walet yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 001 RW 001 Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan terdakwa yakni dengan cara pada beberapa hari sebelumnya terdakwa telah memantau situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara untuk selanjutnya setelah memastikan kondisinya aman lalu pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa memasuki area gedung sarang walet dengan melompati pagar yang terbuat dari seng, setelah itu terdakwa memasuki gedung sarang walet tanpa seijin dari yang berhak yakni saksi ABDUL HAMID melalui pintu samping lantai 1 yang terkunci dengan 2 (dua) buah gembok di pintu bagian depan dan 2 (dua) buah gembok di pintu bagian dalam kemudian terdakwa merusak kunci gembok tersebut dengan menggunakan obeng dan gergaji besi, selanjutnya terdakwa dengan tanpa hak mengambil sarang burung walet yang berada di lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 yang berada dalam gedung sarang walet dengan menggunakan sebuah sekop, setelah itu memasukan sarang walet yang telah terlepas ke dalam plastic yang telah terdakwa persiapkan lalu terdakwa turun untuk keluar dari gedung sarang walet dan menuju ke pagar yang terbuat dari seng di belakang gedung sarang walet tersebut, selanjutnya terdakwa melemparkan plastik yang berisi sarang burung walet keluar pagar lalu terdakwa pergi keluar dari area gedung sarang walet dengan melompati pagar yang terbuat dari seng tersebut dan terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Benua Raya Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita terdakwa menghubungi sdr DIDIK untuk menjual Sarang Burung Walet tersebut dan disepakati oleh terdakwa dan sdr DIDIK, kemudian terdakwa menuju Kota Banjarbaru untuk menyerahkan Sarang Burung Walet kepada sdr DIDIK dan sdr DIDIK menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang.

       Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yakni saksi ABDUL HAMID dengan tujuan untuk dikuasai dan dijual sehingga seolah-olah merupakan milik terdakwa mengakibatkan saksi ABDUL HAMID mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan menimbulkan kerusakan pada pintu masuk gedung sarang walet.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya