Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;---------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa penulisan nama orang tua pada Kartu Keluarga Nomor: 6301032311054773 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 563/73/IX/2005 an. Laila Wati, pada kolum orang tua tertulis nama ayah Wakiman dan ibu Wasikem, yakni yang sebenarnya nama ayah adalah Poniran dan nama ibu adalah Wasinem;------------------
- Menyatakan/menetapkan bahwa anak Pemohon berhak menyesuaikan identitas dalam Kartu Keluarga Nomor: 6301032311054773 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 563/73/IX/2005 an. Laila Wati, yang berhubungan dengan nama orang tua Pemohon, yakni nama ayah adalah Poniran dan nama ibu adalah Wasinem;-------------------------
|