Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-479/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat didalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa berjalan-jalan bersama dengan saksi JUNI SHAPRIANSYAH Als JUNI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) didaerah Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa ditelepon oleh orang yang tidak terdakwa kenal untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUNI yang pada saat itu sedang bersama dengan terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, kemudian setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari saksi JUNI, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok click mentol dan terdakwa letakkan di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian pada hari yang sama terdakwa langsung berangkat menuju ke dalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut, sesampainya di dalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 17.30 wita saat terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut datang saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD SAUFI serta beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu didalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok click mentol yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 085820534137 yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa sebelumnya terdakwa telah 4 (empat) kali membeli paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUNI untuk dijual kembali, dengan rincian yaitu untuk pembelian pertama sampai ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Februari tahun 2024 sebanyak masing-masing 1 (satu) paket dengan berat masing-masing dari pembelian pertama sampai ketiga yaitu sekitar 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang keempat pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di sekitar daerah Kecamatan Pelaihari sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Bahwa terdakwa DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Februari 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H., dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMDHAN, S.H. dan MUHAMMAD SAUFI serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0192 yang selesai diuji tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat didalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa berjalan-jalan bersama dengan saksi JUNI SHAPRIANSYAH Als JUNI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) didaerah Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa ditelepon oleh orang yang tidak terdakwa kenal untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUNI yang pada saat itu sedang bersama dengan terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, kemudian setelah terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari saksi JUNI, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak rokok click mentol dan terdakwa letakkan di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, kemudian pada hari yang sama terdakwa langsung berangkat menuju ke dalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut, sesampainya di dalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 17.30 wita saat terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan orang yang tidak dikenal tersebut datang saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi MUHAMMAD SAUFI serta beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu didalam RTH Kijangmas Rt.011 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok click mentol yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 0858205341 37 yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa sebelumnya terdakwa telah 4 (empat) kali membeli paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUNI untuk dijual kembali, dengan rincian yaitu untuk pembelian pertama sampai ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Februari tahun 2024 sebanyak masing-masing 1 (satu) paket dengan berat masing-masing dari pembelian pertama sampai ketiga yaitu sekitar 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang keempat pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di sekitar daerah Kecamatan Pelaihari sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Bahwa terdakwa DORIS APRIANTO Bin KARAHARJAN yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Februari 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H., dengan disaksikan oleh M. KURNIA RAMDHAN, S.H. dan MUHAMMAD SAUFI serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,53 gram dan berat bersih 0,15 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0192 yang selesai diuji tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya