Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2018/PN Pli JULIUS RICKY P SIANIPAR SLAMET SETIAWAN Bin RASINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 46/Pid.C/2018/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-26/V/2018/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JULIUS RICKY P SIANIPAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SETIAWAN Bin RASINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Jum,at tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 21.15 Wita Anggota Sabhara Polres Tanah Laut melkaukan Patroli Rutin dengan sasaran daerah rawan penyakit masyarakat yang dipimpin lansung oleh Kasat  Sabhara  AKP RISWIADI, S.Sos  M.A.p ketika  dijalan Raya Takisung bahwa di TPA Bakunci Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ada beberapa pemuda yang sedang mabuk mabukkan, menyikapi laporan tersebut Anggota Sabhara Polres Tanah Laut langsung menuju lokasi  yang dimaksud dan bertemu dengan seoranglaki laki bernama Sdr.SLAMET SETIAWAN Bin RASINO, kemudian Anggota Sabhara Polres Tanah Laut melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1(satu) botol plastik air mineral yang berisi setengah minuman beralkohol tradisional jenis Tayuk dan 1(satu) botol kaca minuman bernergi merk Kratingdaeng dismaping tempat  pelaku dudukdan berdasarkan keterangan pelaku minuman berakkohol yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan selanjutnya.

Melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya