Dakwaan |
Dakwaan
Pada hari Jum,at tanggal 4 Mei 2018 sekira jam 21.15 Wita Anggota Sabhara Polres Tanah Laut melkaukan Patroli Rutin dengan sasaran daerah rawan penyakit masyarakat yang dipimpin lansung oleh Kasat Sabhara AKP RISWIADI, S.Sos M.A.p ketika dijalan Raya Takisung bahwa di TPA Bakunci Matah, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ada beberapa pemuda yang sedang mabuk mabukkan, menyikapi laporan tersebut Anggota Sabhara Polres Tanah Laut langsung menuju lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan seoranglaki laki bernama Sdr.SLAMET SETIAWAN Bin RASINO, kemudian Anggota Sabhara Polres Tanah Laut melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1(satu) botol plastik air mineral yang berisi setengah minuman beralkohol tradisional jenis Tayuk dan 1(satu) botol kaca minuman bernergi merk Kratingdaeng dismaping tempat pelaku dudukdan berdasarkan keterangan pelaku minuman berakkohol yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan selanjutnya.
Melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |