Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2019/PN Pli SUSANTI, SH 1.ISRA Bin DUNAL Alm
2.MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2019/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-274/Q.3.18/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUSANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRA Bin DUNAL Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA
    Bahwa terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm)  bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2019 atau  setidak – tidaknya dalam tahun 2019 bertempat Jl.Atilam Rt.08 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-    Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) sehabis pulang kerja sekitar pukul 16.30 wita bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pulang ke kos terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) mendapat telepon dari Sdr.UPIK (DPO) yang menanyakan “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) “tunggu dulu coba saya tanya teman saya “ lalu terdakwa ISRA Bin DUNAL(Alm) bertanya kepada terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS  “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ada di tempat MISRANI Als UTUH (DPO)” lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi menuju rumah sdr MISRANI Als UTUH (DPO) yang beralamat di desa Galam kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana tidak beberapa lama kemudian datang Sdr.UPIK (DPO), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) dan TERDAKWA II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berkata kepada Sdr.MISRANI Als UTUH “minta tolong dicarikan sabu yang paketan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) “ dijawab oleh Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) “tunggu sebentar menchat orangnya dahulu” lalu orang yang di chat oleh sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menjawab “ada sabunya “ kemudian Sdr.UPIK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO), setelah itu Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) pergi untuk mengambil sabu dan meyuruh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO), terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.UPIK (DPO) untuk menunggu di halam rumahnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) datang dari membeli sabu dan langsung menyerahkann narkotika jenis sabu kepada Sdr.UPIK (DPO) setelah itu Sdr.UPIK (DPO) membagi narkotika yang diberikan oleh Sdr.MISRANI Als UTUH menjadi 3 (tiga) bagian lalu menyerahkan 1 (satu) bagian kepada terdakwa ISRA Bin DUNAL (DPO) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan 1 (satu) bagian lagi kepada Sdr.UTUH Bin MISRANI (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa I ISRA Bin DUNAL , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) telah membantu Sdr.UPIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pergi meninggalkan rumah Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menuju kos – kosan terdakwa ISRA Bin DUNAL (Alm) namun diperjalanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS mogok (tidak bisa dijalankan), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) menguhubungi saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI untuk meminta tolong dijemput karena sepeda motor terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS  tidak bisa dijalankan, setelah saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI datang tiba – tiba kendaraan Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi milik terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M. SALEH ROYS dapat dijalankan namun tidak bisa dijalankan seperti biasa, kemudian terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI berangkat menuju kos       terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) namun diperjalan tepatnya di Jl.Atilam Rt.08 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, terdakwa  I ISRA Bin DUNAL (Alm),                     terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI diamankan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi AKHMAD ILHAM Bin AKHMAD YAMANI dan saksi UJANG SUTARDI Bin H.KENANG KODIR dan pada saat hendak diamankan pihak kepolsian melihat terdakwa ISRA Bin DUNAL (Alm) membuang kotak rokok merek red warna putih yang ternyata didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus rokok, selanjutnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakw II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat oleh Kepolisian Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 20.50 wita telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu, diperoleh berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0.004 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.19.0831 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita,S.Si.,Apt. yang selesai di uji dan dikeluarkan pada hari jumat tanggal 08 oktober 2019, hasil pengujian sediaan dalam bentuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau di peroleh kesimpulan contoh yang di uji mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-----------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------------

KEDUA

    Bahwa terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm)  bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2019 atau  setidak – tidaknya dalam tahun 2019 bertempat Jl.Atilam Rt.08 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-    Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) sehabis pulang kerja sekitar pukul 16.30 wita bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pulang ke kos terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) mendapat telepon dari Sdr.UPIK (DPO) yang menanyakan “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) “tunggu dulu coba saya tanya teman saya “ lalu terdakwa ISRA Bin DUNAL(Alm) bertanya kepada terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS  “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ada di tempat MISRANI Als UTUH (DPO)” lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi menuju rumah sdr MISRANI Als UTUH (DPO) yang beralamat di desa Galam kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana tidak beberapa lama kemudian datang Sdr.UPIK (DPO), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) dan TERDAKWA II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berkata kepada Sdr.MISRANI Als UTUH “minta tolong dicarikan sabu yang paketan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) “ dijawab oleh Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) “tunggu sebentar menchat orangnya dahulu” lalu orang yang di chat oleh sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menjawab “ada sabunya “ kemudian Sdr.UPIK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO), setelah itu Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) pergi untuk mengambil sabu dan meyuruh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO), terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.UPIK (DPO) untuk menunggu di halam rumahnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) datang dari membeli sabu dan langsung menyerahkann narkotika jenis sabu kepada Sdr.UPIK (DPO) setelah itu Sdr.UPIK (DPO) membagi narkotika yang diberikan oleh Sdr.MISRANI Als UTUH menjadi 3 (tiga) bagian lalu menyerahkan 1 (satu) bagian kepada terdakwa ISRA Bin DUNAL (DPO) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan 1 (satu) bagian lagi kepada Sdr.UTUH Bin MISRANI (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa I ISRA Bin DUNAL , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) telah membantu Sdr.UPIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pergi meninggalkan rumah Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menuju kos – kosan terdakwa ISRA Bin DUNAL (Alm) namun diperjalanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS mogok (tidak bisa dijalankan), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) menguhubungi saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI untuk meminta tolong dijemput karena sepeda motor terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS  tidak bisa dijalankan, setelah saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI datang tiba – tiba kendaraan Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi milik terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M. SALEH ROYS dapat dijalankan namun tidak bisa dijalankan seperti biasa, kemudian terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI berangkat menuju kos       terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) namun diperjalan tepatnya di Jl.Atilam Rt.08 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, terdakwa  I ISRA Bin DUNAL (Alm),                     terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI diamankan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi AKHMAD ILHAM Bin AKHMAD YAMANI dan saksi UJANG SUTARDI Bin H.KENANG KODIR dan pada saat hendak diamankan pihak kepolsian melihat terdakwa ISRA Bin DUNAL (Alm) membuang kotak rokok merek red warna putih yang ternyata didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus rokok, selanjutnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan saksi RESTU GUMELAR Bin APUT SUGANDI dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) dan terdakw II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman..
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di buat oleh Kepolisian Polres Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 20.50 wita telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik bekas bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu, diperoleh berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0.004 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.19.0831 yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Gusti Maulita,S.Si.,Apt. yang selesai di uji dan dikeluarkan pada hari jumat tanggal 08 oktober 2019, hasil pengujian sediaan dalam bentuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau di peroleh kesimpulan contoh yang di uji mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya