Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.Sus/2019/PN Pli | SUSANTI, SH | 1.ISRA Bin DUNAL Alm 2.MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2019/PN Pli | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-274/Q.3.18/Euh.2/11/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA - Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) sehabis pulang kerja sekitar pukul 16.30 wita bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pulang ke kos terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) mendapat telepon dari Sdr.UPIK (DPO) yang menanyakan “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) “tunggu dulu coba saya tanya teman saya “ lalu terdakwa ISRA Bin DUNAL(Alm) bertanya kepada terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ada di tempat MISRANI Als UTUH (DPO)” lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi menuju rumah sdr MISRANI Als UTUH (DPO) yang beralamat di desa Galam kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana tidak beberapa lama kemudian datang Sdr.UPIK (DPO), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) dan TERDAKWA II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berkata kepada Sdr.MISRANI Als UTUH “minta tolong dicarikan sabu yang paketan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) “ dijawab oleh Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) “tunggu sebentar menchat orangnya dahulu” lalu orang yang di chat oleh sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menjawab “ada sabunya “ kemudian Sdr.UPIK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO), setelah itu Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) pergi untuk mengambil sabu dan meyuruh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO), terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.UPIK (DPO) untuk menunggu di halam rumahnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) datang dari membeli sabu dan langsung menyerahkann narkotika jenis sabu kepada Sdr.UPIK (DPO) setelah itu Sdr.UPIK (DPO) membagi narkotika yang diberikan oleh Sdr.MISRANI Als UTUH menjadi 3 (tiga) bagian lalu menyerahkan 1 (satu) bagian kepada terdakwa ISRA Bin DUNAL (DPO) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan 1 (satu) bagian lagi kepada Sdr.UTUH Bin MISRANI (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa I ISRA Bin DUNAL , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) telah membantu Sdr.UPIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2019 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2019 bertempat Jl.Atilam Rt.08 Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika berupa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : - Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) sehabis pulang kerja sekitar pukul 16.30 wita bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS pulang ke kos terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) yang beralamat di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut kemudian sekitar pukul 19.00 wita terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) mendapat telepon dari Sdr.UPIK (DPO) yang menanyakan “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (Alm) “tunggu dulu coba saya tanya teman saya “ lalu terdakwa ISRA Bin DUNAL(Alm) bertanya kepada terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ dimana orang bejual sabu” di jawab oleh terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS “ada di tempat MISRANI Als UTUH (DPO)” lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Force 1 warna ungu tanpa nomor polisi menuju rumah sdr MISRANI Als UTUH (DPO) yang beralamat di desa Galam kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, sesampainya disana tidak beberapa lama kemudian datang Sdr.UPIK (DPO), lalu terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO) dan TERDAKWA II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS berkata kepada Sdr.MISRANI Als UTUH “minta tolong dicarikan sabu yang paketan Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) “ dijawab oleh Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) “tunggu sebentar menchat orangnya dahulu” lalu orang yang di chat oleh sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) menjawab “ada sabunya “ kemudian Sdr.UPIK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO), setelah itu Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) pergi untuk mengambil sabu dan meyuruh terdakwa I ISRA Bin DUNAL (DPO), terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.UPIK (DPO) untuk menunggu di halam rumahnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) datang dari membeli sabu dan langsung menyerahkann narkotika jenis sabu kepada Sdr.UPIK (DPO) setelah itu Sdr.UPIK (DPO) membagi narkotika yang diberikan oleh Sdr.MISRANI Als UTUH menjadi 3 (tiga) bagian lalu menyerahkan 1 (satu) bagian kepada terdakwa ISRA Bin DUNAL (DPO) dan terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan 1 (satu) bagian lagi kepada Sdr.UTUH Bin MISRANI (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa I ISRA Bin DUNAL , terdakwa II MUHAMMAD SAFRIANSYAH Als SAFRI Bin M.SALEH ROYS dan Sdr.MISRANI Als UTUH (DPO) telah membantu Sdr.UPIK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |