Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Pli FITRIANA FEBRIYANTI,SH KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karya Rt.010 Rw.003 Kel. Asam-Asam Kec.Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa disuruh oleh Sdr. Aam (DPO) mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu  yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok NAXAN BOLD warna hitam yang mana didalamnya juga terdapat 1 (satu) plastic klip warna putih transparan dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berada di bawah pohon petai tepatnya di pinggir jalan seberang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Rt.010 Rw.003 Kel. Asam-Asam Kec.Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang sudah Sdr. Lia (DPO) bayar kepada Sdr. Aam (DPO) melalui Aplikasi DANA, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sdr. Lia (DPO) melalui Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Lia (DPO) di depan rumah Terdakwa, datang Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Denni Setyawan beserta Anggota Kepolisian Polsek Jorong langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,31 gram , 1 (satu) plastic klip warna putih transparan dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok NAXAN BOLD warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di saku celana sebelah kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan menggunakan casing warna coklat kombinasi warna merah dengan nomor simcard 081347460708 yang kesemua barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm) tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy, S.H dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta Terdakwa Khairulliansyah Als Anang Hijrol Bin Umar Bakri (Alm) diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 0,81 gram (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,81 gram (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0505 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji, hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karya Rt.010 Rw.003 Kel. Asam-Asam Kec.Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa disuruh oleh Sdr. Aam (DPO) mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu  yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok NAXAN BOLD warna hitam yang mana didalamnya juga terdapat 1 (satu) plastic klip warna putih transparan dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berada di bawah pohon petai tepatnya di pinggir jalan seberang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karya Rt.010 Rw.003 Kel. Asam-Asam Kec.Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang sudah Sdr. Lia (DPO) bayar kepada Sdr. Aam (DPO) melalui Aplikasi DANA, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sdr. Lia (DPO) melalui Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wita pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Lia (DPO) di depan rumah Terdakwa, datang Saksi Cecep Adi Putra dan Saksi Denni Setyawan beserta Anggota Kepolisian Polsek Jorong langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,31 gram , 1 (satu) plastic klip warna putih transparan dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok NAXAN BOLD warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa di saku celana sebelah kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan menggunakan casing warna coklat kombinasi warna merah dengan nomor simcard 081347460708 yang kesemua barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa.

Bahwa terdakwa Ahmad Faisal Als Faisal Bin Nurdin tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

Bahwa Terdakwa KHAIRULLIANSYAH Als ANANG HIJROL Bin UMAR BAKRI (Alm) tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Fredy Oktoviandy, S.H dengan disaksikan oleh Teguh Sastra dan Denni Setyawan serta Terdakwa Khairulliansyah Als Anang Hijrol Bin Umar Bakri (Alm) diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat kotor 0,81 gram (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,81 gram (nol koma delapan puluh satu gram) dan berat bersih 0,31 gram (nol koma tiga puluh satu gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0505 yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fram, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji, hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya