Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.Eka Dahliana,S.H.
NUAR HADI ALS DAENG NUAR BIN HAMAING (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUAR HADI ALS DAENG NUAR BIN HAMAING (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 terdakwa dihubungi oleh saksi HAJRAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, adapun maksud dan tujuan saksi HAJRAH menghubungi terdakwa yakni menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian tawaran tersebut disetujui terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.10 wita terdakwa berangkat menuju rumah saksi HAJRAH yang beralamat di Jalan Penghulu Rt.02 Rw.01 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di depan rumah saksi HAJRAH terdakwa memanggil saksi HAJRAH akan tetapi yang menemui terdakwa adalah saksi JALALUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi JALALUDDIN menyuruh terdakwa masuk kerumah tepatnya didalam kamar saksi HAJRAH dan saksi JALALUDDIN, kemudian saksi HAJRAH memberikan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan dibungkus dengan tisu dengan berat setengah kantong kepada terdakwa, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan PPI Perikanan Rt.003 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Jumat tangal 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari saksi HAJRAH menjadi 23 (dua puluh tiga) paket kecil yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak box warna hitam yang terbuat dari plastik, kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga perpaketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada SDR. WAHID dan sdr ARJUN, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.45 wita terdakwa menjual lagi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. SALAM, kemudian sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa bersama dengan istri dan anak terdakwa berada di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi SYAMSUL ARIFIN dan saksi GURITNO TRI WAHYUDI beserta anggota kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa disekitar pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi peredaran gelan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi BADARUDIN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor 3,8 dan berat bersih 3,26 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah kotak box warna hitam yang terbuat dari plastik, 1 (Satu) bundle plastik klip transparan warna putih, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type CPH2477 warna biru malam dengan sim card terpasang 081349204388, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kintap;

Bahwa terdakwa NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 WITA yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H, dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN, S.H., saksi NOVY EKO ARIANDI, dan juga Terdakwa diperoleh hasil penimbangan 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika golongan I jeni sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 3,8 gram dengan berat bersih 3,26 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,02 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 3,26 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0471 yang selesai diuji tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 wita masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 terdakwa dihubungi oleh saksi HAJRAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, adapun maksud dan tujuan saksi HAJRAH menghubungi terdakwa yakni menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian tawaran tersebut disetujui terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.10 wita terdakwa berangkat menuju rumah saksi HAJRAH yang beralamat di Jalan Penghulu Rt.02 Rw.01 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di depan rumah saksi HAJRAH terdakwa memanggil saksi HAJRAH akan tetapi yang menemui terdakwa adalah saksi JALALUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi JALALUDDIN menyuruh terdakwa masuk kerumah tepatnya didalam kamar saksi HAJRAH dan saksi JALALUDDIN, kemudian saksi HAJRAH memberikan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan dibungkus dengan tisu dengan berat setengah kantong kepada terdakwa, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan PPI Perikanan Rt.003 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Jumat tangal 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa dapatkan dari saksi HAJRAH menjadi 23 (dua puluh tiga) paket kecil yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak box warna hitam yang terbuat dari plastik, kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga perpaketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada SDR. WAHID dan sdr ARJUN, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.45 wita terdakwa menjual lagi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. SALAM, kemudian sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa bersama dengan istri dan anak terdakwa berada di pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi SYAMSUL ARIFIN dan saksi GURITNO TRI WAHYUDI beserta anggota kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa disekitar pinggir Pantai Objek Wisata Cemara 2 Rt.10 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi peredaran gelan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi BADARUDIN dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor 3,8 dan berat bersih 3,26 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah kotak box warna hitam yang terbuat dari plastik, 1 (Satu) bundle plastik klip transparan warna putih, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type CPH2477 warna biru malam dengan sim card terpasang 081349204388, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kintap;

Bahwa terdakwa NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 WITA yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H, dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL ARIFIN, S.H., saksi NOVY EKO ARIANDI, dan juga Terdakwa diperoleh hasil penimbangan 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika golongan I jeni sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 3,8 gram dengan berat bersih 3,26 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,02 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 3,26 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0471 yang selesai diuji tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya