Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pli Michelin Hidayat Sasno Pawiro Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat PN PLI-040120242B4
Penggugat
NoNama
1Michelin Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sasno Pawiro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 22.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
  2. Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 11 September 2015  dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 3514 - SHM nomor 162 atas nama  Sasno Pawiro tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------
  5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter) persegi dengan  batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara:  berbatasan dengan Jalan, sebelah Timur :  berbatasan dengan  Alianwar – H. Taib, sebelah Selatan :  berbatasan dengan  Tanah Negara, sebelah Barat :  berbatasan dengan Sastro Kamto - Supadi.

               titik kordinat “X” :                   Titik kodinat  “Y”

               X = 309054.0026                   Y = 9577988.9140

               X = 309154.0026                   Y = 9577988.9140

               X = 309154.0026                   Y = 9577888.9140

               X = 309054.0026                   Y = 9577888.9140

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah  Sertifikat Nomor SHP 3514 - SHM nomor 162 atas nama  Sasno Pawiro dengan batas-batas : sebelah Utara:  berbatasan dengan Jalan, sebelah Timur :  berbatasan dengan  Alianwar – H. Taib, sebelah Selatan :  berbatasan dengan  Tanah Negara, sebelah Barat :  berbatasan dengan Sastro Kamto - Supadi  ke atas nama  PENGGUGAT. ---------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut  untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 3514 - SHM nomor 162 atas nama  Sasno Pawiro tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ---------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan    yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak