Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Pli 1.MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH.,MH.
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SETYA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-167/O.3.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH.,MH.
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL KADIR MUKTI, S.H.HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SETYA
2M. JAUHAR FUADY, S.H.I.HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SETYA
3TAUFIKURRAHMAN, S.H.I.HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SETYA
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa HENRY DANIEL SETYA anak dari (Alm) TEGUH SATYA pada hari dan tanggal  yang tidak dapat diingat  secara pasti dalam bulan April tahun 2020 atau dalam waktu lain pada bulan April tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari jalan H. Boejasin Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa yang menggunakan SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 sebagai salah satu dasar atau bukti untuk mengajukan gugatan perkara perdata melalui kuasa hukumnya terhadap saksi H. SAR’IE yang sebelumnya terdakwa telah menyerahkan SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 tersebut kepada kuasa hukumnya lalu gugatan perkara perdata tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum terdakwa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 8 April 2020 dengan Register perkara Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Pli perihal gugatan melawan hukum.
  • Bahwa sekitar bulan April 2020, saksi H. SAR’IE mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari untuk menghadiri sidang gugatan perdata yang dimana terdakwa sebagai penggugat dan saksi H. SAR’IE sebagai tergugat dengan menggunakan dasar SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 yang menggugat saksi H. SAR’IE.
  • Bahwa 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 isinya sebagai berikut :
  1. Akan melakukan pembayaran Invoice PT. Berkah Anugerah Abadi Sejahtera tertanggal 17 Juni 2010 sehubungan pelanggaran perjanjian kerjasama antara perusahaan saya CV. Berkah Anugerah Abadi dan PT. Berkah Anugerah Abadi Sejahtera yang tertuang pada akta Notaris Periasman Effendi SH, tertanggal 4 Maret 2010 pasal 6 ayat 3 sejumlah Rp 1.746.436.500,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010 ke Rekening Henry Daniel Setya/Bank Mandiri No.Rek 121000448412.
  2. Sehubungan pengakhiran Akta Notaris Periasman Effendi No. 11 pada tanggal 15 Agustus 2010 maka Akta No. 7 pasal 1 ayat 4 menjadi berlaku dimana saya akan melakukan pembayaran hasil penjualan batubara/hasil tambang PT.Mitra Jaya Abadi Bersama, Desa Sungai Danau, Kec.Satui Kab Tanah Bumbu dengan cara mengirimkan dana hasil penjualan batubara, dengan harga Rp. 300.000 perMetric Ton x hasil produksi ke Henry Daniel Setya, Bank Mandiri No. 1210004484121 selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Juli. Pertahunnya sampai dengan deposit batubara habis.
  3. Saya bersedia mengembalikan seluruh uang yang ditansfer ke rekening CV. Berkah Anugerah Abadi, PT. Berkah Anugerah Reski Abadi Cool, N. Sar’ie, H.Sarie, Hernilawati, Bambang Sucipto, Daut Hapiji, Rustam, Rustam, Jimmy, Budianto, Tina Hermayati, GT. Denny Ramdhani, PT. Hexindo Adi Perkasa, Syamsu Alam dari tahun 2017 Rp 289.000.000.000 (Dua ratus delapan puluh sembilan milyar rupiah) selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010 ke rekening Henry Daniel Setya/Bank Mandiri No.Rek 1210004484121.
  • Bahwa terdakwa dengan sadar telah mempergunakan 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 yang diduga palsu yang dibuat dengan sedemikan rupa seolah-olah asli sehingga menunjukkan asal surat  tersebut tidak benar,  terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan kebenaran dan keaslian dari 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 tersebut namun tetap dipergunakan terdakwa untuk menggugat perdata terhadap saksi H. SAR’IE,  setelah 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 yang diduga palsu dilakukan pengecekan oleh saksi H. SAR’IE, Saksi HOMEINI HASANUDDIN dan saksi ARIFIN NOOR ILMI, A.Md selaku karyawan CV. BERKAH ANUGERAH ABADI  yang merasa curiga terhadap keaslian dari 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 yang diduga palsu seolah-olah asli tersebut setelah dibandingkan dengan dokumen atau surat pembanding resmi yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI, diketahui SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 tersebut adalah terdapat perbedaan, hal tersebut dapat dilihat didalam logo SURAT PERNYATAAN tidak ada tulisan “KINTAP” sedangkan logo kop surat resmi yang digunakan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI didalam logonya ada tulisan “KINTAP”, didalam SURAT PERNYATAAN khususnya pada bagian yang ditandatangani oleh saksi H. SAR’IE tidak ada stempel sedangkan didalam surat resmi yang digunakan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI selalu ada stempel apabila saksi H. SAR’IE tandatangan dan didalam surat resmi yang digunakan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI selalu mencantumkan alamat perusahaan sedangkan didalam SURAT PERNYATAAN tersebut tidak ada mencantumkan alamat perusahaan CV. BERKAH ANUGERAH ABADI dan saksi H. SAR’IE  tidak pernah membuat maupun menandatangani 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010  tersebut sehingga tandatangan saksi H. SAR’IE yang ada dalam 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 adalah tandatangan palsu sebagaimana hasil Pemeriksaan Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik  NO. LAB : 8466/DTF/2020 tanggal 17 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap DOKUMEN BUKTI berupa satu lembar SURAT PERNYATAAN dari BERKAH ANUGERAH ABADI dalam kondisi sobek pada beberapa bagian dan ditempel selotip transparan, yang dibuat di Banjarmasin pada tanggal 15 Agustus 2020 yang ditandatangani diatas materai tempel Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama H.SAR’IE diberi nomor bukti :180/2020/DTF,  setelah dilakukan pemeriksaaan secara Grafonomi Kriminalistik,  berdasarkan hasil pemeriksaan dengan  kesimpulan :

Tanda tangan bukti (QT) atas nama H. SAR’IE yang terdapat pada dokumen bukti nomor : 180/2020/DTF berupa satu lembar SURAT PERNYATAAN dari BERKAH ANUGERAH ABADI, dalam kondisi sobek pada beberapa bagian dan ditempel selotip transparan, yang dibuat di Banjarmasin pada tanggal 15 Agustus 2010, Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama H.SAR’IE sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.

  • Bahwa menurut keterangan terdakwa 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 diterimanya dari saksi H. SAR’IE pada tanggal 15 Agustus 2010  di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, namun saksi H. SAR’IE menyangkal hal tersebut karena surat yang dibuat antara  saksi H. SAR’IE  dengan terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2010  di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan hanyalah 2 (dua) buah surat saja yaitu Pertama SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN tanggal 15 Agustus 2010 yang isinya  adalah saksi H.SAR’IE bersedia mencabut/menarik laporan/pengaduan terhadap terdakwa dan membuat Surat Perjanjian Bersama tentang kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri AKTA No.11 tanggal 04 Maret 2010 tentang Perjanjian Kerjasama jual beli batubara antara CV. BERKAH ANUGERAH ABADI  (saksi H. SAR’IE  ) dengan CV. BERKAH ANUGERAH ABADI  SEJAHTERA (terdakwa) dan Kedua SURAT PERJANJIAN BERSAMA tanggal 15 Agustus 2010 yang isinya PIHAK PERTAMA (H.SAR’IE) dan PIHAK KEDUA (HENRY DANIEL SETYA) sepakat dalam perjanjian ini :
        1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat  mengakhiri Perjanjian Kerjasama jual beli batubara No.11 yang dibuat dihadapan Notaris PERIASMAN EFFENDI,SH pada tanggal tanggal 04 Maret 2010
        2. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama jual beli batubara No.11 yang dibuat dihadapan Notaris PERIASMAN EFFENDI,SH pada tanggal tanggal 04 Maret 2010 maka telah berakhir pula segala bentuk perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang pernah ada sebelumnya dan selanjutnya tidak ada hubungan hukum apapun lagi antara pihak pertama dengan pihak kedua
        3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat  dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama jual beli batubara No.11 yang dibuat dihadapan Notaris PERIASMAN EFFENDI,SH pada tanggal tanggal 04 Maret 2010, maka pihak pertama dan pihak kedua tidak akan melakukan upaya hukum apapun dan atau dalam bentuk apapun dikemudian hari.
  • Bahwa 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010  tersebut bertentangan dengan fakta sebenarnya hal tersebut dapat dilihat dalam poin 2 (dua) dalam SURAT PERNYATAAN tanggal 15 Agustus 2010 yang menerangkan Sehubungan pengakhiran Akta Notaris Periasman Effendi No. 11 pada tanggal 15 Agustus 2010 maka Akta No. 7 pasal 1 ayat 4 menjadi berlaku dimana saya akan melakukan pembayaran hasil penjualan batubara/hasil tambang PT.Mitra Jaya Abadi Bersama, Desa Sungai Danau, Kec.Satui Kab Tanah Bumbu dengan cara mengirimkan dana hasil penjualan batubara, dengan harga Rp. 300.000 perMetric Ton x hasil produksi ke Henry Daniel Setya, Bank Mandiri No. 1210004484121 selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Juli. Pertahunnya sampai dengan deposit batubara habis dalam hal ini sangat tidak mungkin terjadi karena didalam SURAT PERJANJIAN BERSAMA tanggal 15 Agustus 2010 saksi H. SAR’IE sudah mengakhiri segala bentuk kerjasama yang pernah dibuat dengan terdakwa, dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Jual Beli batubara No.11 tanggal 04 Maret 2010 tentang Perjanjian Kerjasama jual beli batubara antara CV. BERKAH ANUGERAH ABADI dengan CV. BERKAH ANUGERAH ABADI  SEJAHTERA maka telah berakhir pula segala bentuk perjanjian–perjanjian maupun perikatan–perikatan yang pernah ada sebelumnya dan selanjutnya tidak ada hubungan hukum apapun lagi antara saksi H.SAR’IE dengan terdakwa dan  tidak akan melakukan upaya hukum apapun dan atau dalam bentuk apapun dikemudian hari sedangkan didalam 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010  sebagaimana dalam poin 2 bahwa saksi H. SAR’IE seolah-olah ingin kembali melakukan kerjasama dengan terdakwa sehingga isi SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya yaitu SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN tanggal 15 Agustus 2010 dan SURAT PERJANJIAN BERSAMA tanggal 15 Agustus 2010 .
  • Bahwa selain digunakan untuk mengajukan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari, terdakwa juga menggunakan SURAT PERNYATAAN tanggal 15 Agustus 2010 untuk membuat laporan/pengaduan terkait dugaan penipuan/penggelapan terhadap saksi H. SAR’IE di Bareskrim Mabes Polri selanjutnya penyelidikannya dilimpahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dengan kesimpulan dan rekomendasi dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan 1 (satu) buah SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010 sebagai salah satu dasar atau bukti untuk mengajukan gugatan perkara perdata dipersidangan agar saksi H. SAR’IE membayar sejumlah uang kepada terdakwa sesuai dengan isi SURAT PERNYATAAN yang diterbitkan oleh CV. BERKAH ANUGERAH ABADI tentang surat pernyataan atas nama H. SAR’IE tanggal 15 Agustus 2010, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan tercemarnya nama baik dan kehormatan saksi H. SAR’IE dihadapan rekanan bisnis serta munculnya rasa ketakutan dan hilangnya rasa ketenangan atas digunakannya SURAT PERNYATAAN tanggal 15 Agustus 2010  yang diduga palsu tersebut oleh terdakwa.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya