Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Pli PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk 1.BUSTANUL ARIFIN
2.PARIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat 06/DJU/PS 23/11/2022
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIANUR, S.SosPT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
2ANDY MARDIANTOPT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
3SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
4HENI ARIANTOPT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
5Aan Aji PriyambodoPT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Tergugat
NoNama
1BUSTANUL ARIFIN
2PARIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.644.824,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman  (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sebesar  Rp 36.644.824,- (Tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) :

       Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Terhadap Surat  Agunan / Jaminan :

      SHM NO 01093 an. Bustanul Arifin  Tgl 26 Oktober 2017 :

Yang dijaminkan kepada Penggugat di jual di bawah tangan /  di jual di muka umum /  dengan bantuan  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak