INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2022/PN Pli | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk | 1.BUSTANUL ARIFIN 2.PARIDAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2022/PN Pli | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 06/DJU/PS 23/11/2022 | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.644.824,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Terhadap Surat Agunan / Jaminan : SHM NO 01093 an. Bustanul Arifin Tgl 26 Oktober 2017 : Yang dijaminkan kepada Penggugat di jual di bawah tangan / di jual di muka umum / dengan bantuan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |