Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 2.480 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah timur: tanah Bu Lasmi;
- Sebelah barat: tanah Pak Amruhu;
- Sebelah utara: jalan
- Sebelah selatan: tanah Pak Kemijan;
sebagaimana SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 2.480 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah timur: tanah Bu Lasmi;
- Sebelah barat: tanah Pak Amruhu;
- Sebelah utara: jalan
- Sebelah selatan: tanah Pak Kemijan;
sebagaimana SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas SHM Nomor 619/Desa Ketapang atas nama pemegang hak Sukari bin Sutumi menjadi atas nama Gimun (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan agar Penggugat yang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|