Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Pli Kevin Ryana,SH 1.AHMAD FAUZAN Bin JOHANSYAH (Alm)
2.HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-218/O.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZAN Bin JOHANSYAH (Alm)[Penahanan]
2HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I AHMAD FAUZAN Bin JOHANSYAH (Alm) dan Terdakwa II HAIRI FAHMI Bin MAHYUDI pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah toko ponsel G-Sell yang beralamat di Jl. Matah RT.07 RW.003 Kel. Karang Taruna, Kec. Pelaihari, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

Bermula pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa I datang ke toko ponsel G-Sell yang beralamat di Jl. Matah RT.07 RW.003 Kel. Karang Taruna, Kec. Pelaihari, Prov. Kalimantan Selatan untuk melakukan transaksi topup aplikasi dana, sesampainya ditempat muncul niat terdakwa I untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi GUNTUR PADILAH selaku pemilik toko ponsel G-sell setelah melihat keadaan toko yang sepi, selanjutnya Terdakwa I pergi ke Taman Hasan Basri bertemu Terdakwa II dengan maksud mengajak untuk melakukan pencurian di toko ponsel G-Sell yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II, lalu sekira pukul 03.00 wita dini hari pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi ke toko ponsel milik korban GUNTUR PADILAH dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki type satria F milik Terdakwa I, sesampainya ditempat Terdakwa I bersama Terdakwa II kemudian masuk ke dalam toko dengan cara merusak dinding belakang toko yang berbahan kalsiboard sehingga dengan mudah terdakwa I dan terdakwa II melubangi dinding tersebut dengan menarik dinding bagian kiri bawah menggunakan tangan hingga membuat sebuah lubang, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam toko ponsel melalui dinding yang telah dirusak tanpa ijin dan/atau sepengatahuan dari Saksi milik GUNTUR PADILAH dan mengambil barang-barang berupa voucher paket internet dan aksesoris hp berupa kabel data, headset, antigores, kipas angin potable, adaptor charger dan kartu perdana, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari toko ponsel G-Sell dengan membawa barang-barang milik Saksi GUNTUR PADILAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira Pukul 18.00 Wita Anggota Polres Tanah Laut mendapatkan iformasi bahwa Terdakwa I yang melakukan pencurian di toko ponsel milik korban GUNTUR PADILAH, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita Anggota Kepolisian Polres tanah laut yaitu Saksi M.Rifqi Arif Wirawan bersama Saksi Whindu Yudha Bintara serta Tim Opsnal Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I yang saat itu berada di kos-kos yang beralamat di Jl. Datu Daim Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, yang kemudian ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) buah kartu perdana Tri Youtube, 5 (lima) buah kartu perdana Tri AON 1, 5 (lima) buah kartu perdana XL, 5 (lima) buah kartu perdana IM3, 1 (satu) buah voucer tri besar, 1 (satu) buah voucer Axsisi, 5 (lima) buah voucer XL, 3 (tiga) buah voucer Tri kecil, 3 (tiga) buah voucer telkomsel, 1 (satu) buah charger oppo power adafter AK 903, 1 (satu) buah charger Samsung 3.1A + kabel, 1 (satu) buah charger Samsung 3.1A tanpa kabel 1 (satu) buah charger Samsung 3.8A, 1 (satu) buah charger Oppo 3.8A, 1 (satu) buah charger mobil merk HK, 1 (satu) buah charger Realmi 2A, 2 (dua) buah charger MI 2A, 1 (satu) buah charger Samsung 2A, 4 (empat) buah kabel data 6A+, 3 (tiga) buah kabel data TPE USB C, 1 (satu) buah kabel data TPE Iphone, 4 (empat) buah headset sterio, 1 (satu) buah kipas angin portable, 1 (satu) buah anti gores 9A Glass, 4 (empat) buah kabel audio jack 35, 2 (dua) buah kabel charger iphone ada dalam penguasaan Terdakwa I yang diakui merupakan barang curian dari toko ponsel G-Sell, atas penemuan barang bukti tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa I dibawa ke Polres Tanah Laut untuk diproses lebih lanjut, selanjutnya Terdakwa I mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan Terdakwa II yang hasil barang curian kemudian dibagi dua bersama dengan Terdakwa II, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2023 Anggota Kepolisian Polres Tanah laut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang saat itu terdakwa sedang berada di depan POM Bendsin Angsau dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kartu perdana Tri, 2 (dua) buah kartu perdana BY U, 1 (satu) buah kartu perdana Axis, 10 (sepuluh) buah kartu perdana IM3, 3 (tiga) buah voucer Tri, 15 (lima belas) buah voucer Axis, 4 (empat) buah voucer Tri kecil, 5 (lima) buah voucer telkomsel, 4 (empat) buah kabel data 6A+, dan 1 (satu) buah kabel audio jack 35 yang terdakwa II simpan di tas slempang yang terdakwa II kenakan saat itu, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut kemudian bersama dengan Terdakwa II dibawa ke Polres Tanah Laut untuk selanjutnya diproses hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi GUNTUR PADILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya