Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 12 Juni 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama Patran bin Ngariman tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Sahri bin Sali/Wakum , sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Darno – Sulaiman, titik kordinat “X” : Titik kodinat “Y”
X = 308154.0026 Y = 9576920.9140
X = 308204.0026 Y = 9576920.9140
X = 308204.0026 Y = 9576770.9140
X = 308154.0026 Y = 9576770.9140
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama Patran bin Ngariman dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Sahri bin Sali/Wakum , sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Darno – Sulaiman, ke atas nama PENGGUGAT. ------------------------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama Patran bin Ngariman tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum. ----------------------------------------------------------------
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). --------------------------------------- |