Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
SABAR SANTOSO Bin GIYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-273/O.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR SANTOSO Bin GIYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SABAR SANTOSO Bin GIYOTO dan DAHLI (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 03.00 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kebun Sawit RT.02 Desa Tampang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Terdakwa mengendarai sebuah Mobil Pick Up Suzuki Carry Nomor Polisi DA-9390-TZ menghampiri sdr. Dahli (DPO) yang sedang berada dirumahnya untuk merencanakan pengambilan buah sawit di kebun milik orang lain yang rencananya buah sawit yang telah diambil nantinya akan dijual Terdakwa dan sdr. Dahli kepada pengepul dan hasil penjualannya akan dibagi sama rata antara Terdakwa dan sdr. Dahli setelah dipotong sewa mobil sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan sdr. Dahli bersama-sama berangkat menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Carry Nomor Polisi DA-9390-TZ dengan membawa alat panen buah sawit yang terbuat dari besi panjang (Dodos) menuju ke sebuah kebun sawit yang berlokasi di RT.02 Desa Tampang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, lalu sesampainya di lokasi sekitar jam 23.00 terdakwa dan sdr. Dahli mengamati pohon sawit yang ada buahnya kemudian terdakwa dan sdr. Dahli saling bahu-membahu bergantian mengambil buah tersebut dari pohonnya tanpa seijin pemiliknya dengan cara memotong tangkai tandan buah sawitnya menggunakan alat berupa dodos yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 03.00 terdakwa dan sdr. Dahli telah berhasil memetik dan mengumpulkan beberapa tandan buah sawit dari pohonnya lalu dengan segera sdr. Dahli mengambil Mobil Pick Up Suzuki Carry Nomor Polisi DA-9390-TZ yang terparkir di dekat kebun kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dahli mengambil dan menaikkan buah sawit yang telah dipetik ke Mobil Pick Up Suzuki Carry Nomor Polisi DA-9390-TZ yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari kebun pohon sawit berada, akan tetapi setelah buah sawit telah berhasil dinaikkan sebanyak 2.760 Kg (dua ribu tujuh ratus enam puluh kilogram) mobil tersebut mogok tidak dapat dihidupkan mesinnya serta rodanya amblas di kebun tersebut karena kontur tanah yang labil lalu pada sekitar jam 08.30 WITA saksi Arfan Setiadi bersama istrinya selaku pemilik kebun sawit tersebut pada saat mengecek kebunnya melihat sebuah mobil pick up sedang mengangkut sawit berada dikebunnya, karena curiga saksi Arfan Setiadi kemudian menghampiri dan melihat terdakwa bersama seorang lainnya langsung kabur meninggalkan mobil pick up beserta buah sawit yang telah dipetik/diambil dari kebun milik saksi Arfan Setiadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Dahli mengambil buah sawit dikebun milik saksi Arfan Setiadi secara tanpa hak, ijin maupun persetujuan pemiliknya tersebut saksi Arfan Setiadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya