Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 05 Desember 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 4798 - SHM nomor 1407 atas nama Samun - Ninin tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Karim Rais, sebelah Selatan : berbatasan dengan SHM 492, sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan, titik kordinat “X” : Titik kodinat “Y”
X = 313063.0000 Y = 9579384.0000
X = 313078.0000 Y = 9579479.0000
X = 313159.0000 Y = 9579464.0000
X = 313142.0000 Y = 9579370.0000
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Nomor SHP 4798 - SHM nomor 1407 atas nama Samun – Nini dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Karim Rais, sebelah Selatan : berbatasan dengan SHM 492, sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan, ke atas nama PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 4798 - SHM nomor 1407 atas nama Samun – Nini tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). |