Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 11 September 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 3515 - SHM nomor 180 atas nama an. Alianwar bin H. Taib tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. ----------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan, sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Barat : berbatasan dengan Sasno Pawiro-Karto Kirono, titik kordinat “X” : Titik kodinat “Y”
X = 309154.0026 Y = 9577988.9140
X = 309354.0026 Y = 9577988.9140
X = 309154.0026 Y = 9577988.9140
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Nomor SHP 3515 - SHM nomor 180 atas nama an. Alianwar bin H. Taib dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan, sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Barat : berbatasan dengan Sasno Pawiro-Karto Kirono, ke atas nama PENGGUGAT. -----------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 3515 - SHM nomor 180 atas nama an. Alianwar bin H. Taib tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). |