Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pli Eva nurmalinda Siti komariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Eva nurmalinda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HEva nurmalinda
Tergugat
NoNama
1Siti komariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.817.747,00
Petitum

 

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan  Surat Perjanjian kerjasama usaha yang di buat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat  tertanggal 12 Juli 2023,  adalah sah menurut hokum  dan mengikat para pihak;  
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kesepakatan secara lisan   dan tidak menjalankan isi perjanjian tertanggal 12 Juli 2023  tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat agar mengembalikan modal pokok ,ke untungan beserta denda /bunga  kepada Penggugat dengan total kerugian Materil yang di derita oleh Penggugat  berjumlah Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta  delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah ) dengan rincian sebagai berikut  :  
  • Seluruh modal  Penggugat Rp.155.385.000.,
  • Denda  Tergugat selama 1 bulan 27 hari Rp.    7.388.365.,
  • Keuntungan Penggugat selama 1 bulan 27 hari Rp. 59.044.382.+,
  • Jumlah total keruginan Materil Penggugat adalah        Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta  delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah )
  • Jadi total kerugian Materil Penggugat adalah berjumlah Rp. 221.817.747. ( dua ratus dua puluh satu juta  delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah ) yang harus dibanyar kan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak di Jl. Bhakti Rt.003 Rw.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah laut Kalimantan selatan dan barang bergerak berupa 1 ( satu ) unit Toyota yaris dengan nopol DA 1630 LM warna silver dengan type ( NSP 151R-CHXVKD ) Tahun 2021 atas nama STNK  SITI KOMARIYAH ( Tergugat );  
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh  biaya  yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak