Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.PERWIRA PUTRA BANGSAWAN, S.H, M.H
2.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
YUDHI SETIAWAN Als YUDI Bin Alm HASAN ZULKIPLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-177/O.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PERWIRA PUTRA BANGSAWAN, S.H, M.H
2NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI SETIAWAN Als YUDI Bin Alm HASAN ZULKIPLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.YUDHI SETIAWAN Als YUDI Bin Alm HASAN ZULKIPLI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Ia terdakwa YUDHI SETIAWAN Als YUDI Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.),  pada hari  Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu bermula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara DANI (DPO) melalui telefon whatsapp dimana isi pembicaraannya adalah Saudara DANI (DPO) hendak membeli paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah mendapat pesanan tersebut Terdakwa langsung menyiapkan paket sabunya dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN (dalam berkas penuntutan terpisah), setelah Terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN kemudian membawakan paket pesanan Terdakwa dan langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH langsung menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk Smith warna merah, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN mengkonsumsi sabu lainnya yang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN secara cuma - cuma, tidak lama setelah itu sekira pukul 09.35 wita Saksi Wahyu Dwie Bernday serta Saksi Muhammad Kurnia Ramadhan selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan peredaran gelap Narkotika kemudian melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dari proses pengamanan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya;;

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transaparan  dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk Smith berwarna merah yang ditemukan di samping tempat duduk Terdakwa yang akan dijual kepada Saudara DANI (DPO) senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor whatsapp terpasang nomor 085358558558

yang mana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian dari penjualan paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) tersebut nantinya Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi sabu secara cuma – cuma dari Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN.

          Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transaparan  dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: LP.01.01.22A.22A1.12.23.1093.LP tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil  barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Ia terdakwa YUDHI SETIAWAN Als YUDI Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.),  pada hari  Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 09.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yaitu bermula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara DANI (DPO) melalui telefon whatsapp dimana isi pembicaraannya adalah Saudara DANI (DPO) hendak membeli paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah mendapat pesanan tersebut Terdakwa langsung menyiapkan paket sabunya dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN (dalam berkas penuntutan terpisah), setelah Terdakwa memesan paket sabu tersebut Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN  kemudian membawakan paket pesanan Terdakwa dan langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN langsung menyerahkan paket sabu pesanan  Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk Smith warna merah, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH mengkonsumsi sabu lainnya yang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN secara cuma - cuma,  tidak lama setelah itu sekira pukul 09.35 wita Saksi Wahyu Dwie Bernday serta Saksi Muhammad Kurnia Ramadhan selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan peredaran gelap Narkotika kemudian melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dari proses pengamanan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya;

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transaparan  dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk Smith berwarna merah yang ditemukan di samping tempat duduk Terdakwa yang akan dijual kepada Saudara DANI (DPO) senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor whatsapp terpasang nomor 085358558558

yang mana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian dari penjualan paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) tersebut nantinya Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi sabu secara cuma – cuma dari Saksi MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN.

          Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transaparan  dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: LP.01.01.22A.22A1.12.23.1093.LP tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil  barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya