Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H. MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO Pada Hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, pada Pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar bulan Mei Tahun 2024 atau setidaknnya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pom bensin daerah Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, berawal ketika terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Saksi PUJI Bin AMAT (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) kali, Adapun rincian pembelian narkotika jenis sabu itu yaitu Pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi PUJI Bin AMAT pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, pada Pukul 09.00 wita sebanyak 1 Paket dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bertemu secara langsung di Pom bensin daerah Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual dan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa yang hasil penjualanya oleh Terdakwa digunakan untuk membeli lagi narkotika jenis sabu dari Saksi PUJI Bin AMAT, yang kedua pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 pada Pukul 12.00 wita sebanyak 1 paket dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran secara langsung dan Terdakwa bertransaksi dengan cara bertemu secara langsung dengan Saksi PUJI Bin AMAT di dekat Pom Bensin Pulau sari, kemudian terdakwa Memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 0,24 gram dengan harga perpaketnya Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 5 paket dengan berat perpaketnya 0,26 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perpaketnya, kemudian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa sudah dibagi tadi terjual sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing 1 (satu) paket dengan rincian yaitu terjual pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Kedua pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 11.30 wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan yang Ketiga pada tanggal 17 Mei 2024 pada pukul 03.00 wita dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), ketiga paket Narkotika jenis sabu tersebut terjual kepada saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan Narkotika jenis sabu tersebut juga terdakwa konsumsi sendiri.

Bahwa selanjutnya Pada Hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.25 Wita Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Teratai, Rt.008, Rw.003 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berawal dari ditangkapnya Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 jam 05.15 Wita kemudian berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba kepada Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN bahwa Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa dan berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa Disebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Teratai, Rt. 008, Rw. 003, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi PUJI Bin AMAT, dan berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MARGONO Bin (Alm) KARTO ADAM yang pada saat itu sedang melewati rumah tersebut, lalu anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut meminta Saksi MARGONO Bin (Alm) KARTO ADAM untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian di rumah tersebut ditemukan barang bukti yaitu berupa total 4 (empat) narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,22 gram dimana di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di temukan di bawah bantal di dalam kamar Terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di temukan lagi di bawah kolong rumah Terdakwa, perpaketnya di bungkus dengan plastik klip transparan beserta barang bukti lainnya seperti 2 (dua) Lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (lembar)plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain berwarna hitam, 1 (satu) buah alat bong kaca yang terangkai dengan sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru di temukan pada genggaman tangan Terdakwa, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA MALIK IBRAHIM  dengan disaksikan oleh saksi DWI SEPTIAN NOOR, S.H dan DICKY CANDRA, S.H juga terdakwa MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO diperoleh hasil dari  penimbangan bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,22 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutaya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.10 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor sabu 1,02 gram, dari total 4 (empat) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, sehingga tersisa 0,22 gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0502 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO Pada Hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam sekitar bulan Mei Tahun 2024 atau setidaknnya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Teratai, Rt.008, Rw.003 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berawal ketika terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Saksi PUJI Bin AMAT (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) kali, Adapun rincian pembelian narkotika jenis sabu itu yaitu Pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi PUJI Bin AMAT pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, pada Pukul 09.00 wita sebanyak 1 Paket dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bertemu secara langsung di Pom bensin daerah Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual dan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa yang hasil penjualanya oleh Terdakwa digunakan untuk membeli lagi narkotika jenis sabu dari Saksi PUJI Bin AMAT, yang kedua pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 pada Pukul 12.00 wita sebanyak 1 paket dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran secara langsung dan Terdakwa bertransaksi dengan cara bertemu secara langsung dengan Saksi PUJI Bin AMAT di dekat Pom Bensin Pulau sari, kemudian terdakwa Memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 0,24 gram dengan harga perpaketnya Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 5 paket dengan berat perpaketnya 0,26 gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perpaketnya, kemudian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa sudah dibagi tadi terjual sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing 1 (satu) paket dengan rincian yaitu terjual pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Kedua pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 11.30 wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan yang Ketiga pada tanggal 17 Mei 2024 pada pukul 03.00 wita dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), ketiga paket Narkotika jenis sabu tersebut terjual kepada saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan Narkotika jenis sabu tersebut juga terdakwa konsumsi sendiri.

Bahwa selanjutnya Pada Hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.25 Wita Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Teratai, Rt.008, Rw.003 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan berawal dari ditangkapnya Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 jam 05.15 Wita kemudian berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba kepada Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN bahwa Saksi RAHMAT AKBAR MAHESA Alias ABAI Bin SADIKIN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa dan berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa Disebuah rumah yang beralamat di Jalan Danau Teratai, Rt. 008, Rw. 003, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi PUJI Bin AMAT, dan berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MARGONO Bin (Alm) KARTO ADAM yang pada saat itu sedang melewati rumah tersebut, lalu anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut meminta Saksi MARGONO Bin (Alm) KARTO ADAM untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian di rumah tersebut ditemukan barang bukti yaitu berupa total 4 (empat) narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,22 gram dimana di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di temukan di bawah bantal di dalam kamar Terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di temukan lagi di bawah kolong rumah Terdakwa, perpaketnya di bungkus dengan plastik klip transparan beserta barang bukti lainnya seperti 2 (dua) Lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (lembar)plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain berwarna hitam, 1 (satu) buah alat bong kaca yang terangkai dengan sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru di temukan pada genggaman tangan Terdakwa, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA MALIK IBRAHIM  dengan disaksikan oleh saksi DWI SEPTIAN NOOR, S.H dan DICKY CANDRA, S.H juga terdakwa MUHAMMAD ABDUL SIDIQ RUSADY Alias SIDIQ Bin SURYONO diperoleh hasil dari  penimbangan bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,22 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutaya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 13.10 wita  dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor sabu 1,02 gram, dari total 4 (empat) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, sehingga tersisa 0,22 gram untuk pembuktian di persidangan, Kemudian berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0502 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya