Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR pada Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Teluk Baru RT. 008/RW. 003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita pada saat terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saudara H. HENDRI via telephone yang menawarkan narkotika jenis sabu kepadanya, dan setelah mendapatkan tawaran dari saudara H. HENDRI pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau saja membeli narkotika jenis sabu tawaran dari saudara H. HENDRI dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia igin memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram saja. Akan tetapi pada saat itu H. HENDRI mengatakan kepada terdakwa bahwa daripada memesan yang paket 2,5 gram, saudara H. HENDRI saat itu menyarankan kepada terdakwa agar terdakwa memesan yang paket 5 (lima) gram saja dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah mendapatkan tawaran dari saudara H. HENDRI selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan kemudian terdakwa melakukan uang transfer pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui aplikasi GOPAY milik terdakwa yang dikrimkan ke aplikasi GOPAY milik FAUZAN RISNAWAN sesuai dengan petunjuk pembayaran dari saudara H. HENDRI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan terdakwa bayarkan kepada saudara H. HENDRI jika nantinya paket narkotika jenis sabu milim terdakwa telah laku terjual semuanya. Setelah percakapan antara terdakwa dan saudara H. HENDRI pada siang hari itu, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wita Saksi H. IRDI JAFARI (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merupakan orang suruhan dari saudara H. HERDI mengantarkan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa yang pada saat itu diterima secara langsung oleh terdakwa di parkiran pasar lawas pelaihari, dan setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya pada malam itu terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut kepada Saksi H. IRDI JAFARI sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem pembayaran baru dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) masih dihutang, kemudian sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya selanjutnya terdakwa simpan didalam rumah milik terdakwa. Pada sekitar pukul 21.30 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, tiba-tiba pada saat itu terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara H. HENDRI via telephone, dimana maksud dan tujuan saudara H. HENDRI menghubungi terdakwa pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa mau mengambil dan menyimpankan paket narkotika jenis sabu milik saudara H. HENDRI yang pada saat itu ditaruh atau diletakkan (diranjau) di belakang sebuah sekolah yang beralamat di daerah matah kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut. Setelah mendengar permintaan tolong dari saudara H. HENDRI kemudian pada saat itu terdakwa langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa langsung membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram milik saudara H. HENDRI kerumah terdakwa dan selanjutnya menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR dihubungi oleh saudara DONNY (DPO) yang ingin memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dimana setelah mendapatkan pesanan dari saudara DONNY (DPO) saat itu terdakwa menyuruh kepada saudara DONNY (DPO) agar ia dapat mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut, dimana setelah mendapatkan petunjuk dari terdakwa saat itu saudara DONNY (DPO) mentransfer uang pemesan paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa, sedangkan sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) saat itu masih dihutang oleh saudara DONNY (DPO). Setelah mendapatkan uang transfer pembayaran narkotika jenis sabu masuk kedalam rekeningnya, selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 wita terdakwa langsung menuju ke kos dari saudara DONNY (DPO) yang beralamat di daerah Basuki Rahmat Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut guna mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram pesanan dari saudara DONNY (DPO) dan setelah itu terdakwa langsung bergegas untuk kembali kerumahnya. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Baru RT. 008/RW. 003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh Saksi KARIBUN yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram yang diketemukan diatas lantai kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan nomor whatshaap 085252229111 yang pada saat itu diketemukan di kantong celana yang terdakwa kenakan, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.40 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, SH. dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. dan juga terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.55 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0339 yang selesai diujui tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR pada Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Teluk Baru RT. 008/RW. 003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai      berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita pada saat terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saudara H. HENDRI via telephone yang menawarkan narkotika jenis sabu kepadanya, dan setelah mendapatkan tawaran dari saudara H. HENDRI pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia mau saja membeli narkotika jenis sabu tawaran dari saudara H. HENDRI dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia igin memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram saja. Akan tetapi pada saat itu H. HENDRI mengatakan kepada terdakwa bahwa daripada memesan yang paket 2,5 gram, saudara H. HENDRI saat itu menyarankan kepada terdakwa agar terdakwa memesan yang paket 5 (lima) gram saja dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah mendapatkan tawaran dari saudara H. HENDRI selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan kemudian terdakwa melakukan uang transfer pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui aplikasi GOPAY milik terdakwa yang dikrimkan ke aplikasi GOPAY milik FAUZAN RISNAWAN sesuai dengan petunjuk pembayaran dari saudara H. HENDRI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan terdakwa bayarkan kepada saudara H. HENDRI jika nantinya paket narkotika jenis sabu milim terdakwa telah laku terjual semuanya. Setelah percakapan antara terdakwa dan saudara H. HENDRI pada siang hari itu, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wita Saksi H. IRDI JAFARI (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang merupakan orang suruhan dari saudara H. HERDI mengantarkan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa yang pada saat itu diterima secara langsung oleh terdakwa di parkiran pasar lawas pelaihari, dan setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya pada malam itu terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut kepada Saksi H. IRDI JAFARI sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem pembayaran baru dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) masih dihutang, kemudian sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu miliknya selanjutnya terdakwa simpan didalam rumah milik terdakwa. Pada sekitar pukul 21.30 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, tiba-tiba pada saat itu terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara H. HENDRI via telephone, dimana maksud dan tujuan saudara H. HENDRI menghubungi terdakwa pada saat itu untuk meminta tolong agar terdakwa mau mengambil dan menyimpankan paket narkotika jenis sabu milik saudara H. HENDRI yang pada saat itu ditaruh atau diletakkan (diranjau) di belakang sebuah sekolah yang beralamat di daerah matah kecamatan pelaihari kabupaten tanah laut. Setelah mendengar permintaan tolong dari saudara H. HENDRI kemudian pada saat itu terdakwa langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya terdakwa langsung membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram milik saudara H. HENDRI kerumah terdakwa dan selanjutnya menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR dihubungi oleh saudara DONNY (DPO) yang ingin memesan paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dimana setelah mendapatkan pesanan dari saudara DONNY (DPO) saat itu terdakwa menyuruh kepada saudara DONNY (DPO) agar ia dapat mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut, dimana setelah mendapatkan petunjuk dari terdakwa saat itu saudara DONNY (DPO) mentransfer uang pemesan paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa, sedangkan sisanya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) saat itu masih dihutang oleh saudara DONNY (DPO). Setelah mendapatkan uang transfer pembayaran narkotika jenis sabu masuk kedalam rekeningnya, selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 wita terdakwa langsung menuju ke kos dari saudara DONNY (DPO) yang beralamat di daerah Basuki Rahmat Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut guna mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram pesanan dari saudara DONNY (DPO) dan setelah itu terdakwa langsung bergegas untuk kembali kerumahnya. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Baru RT. 008/RW. 003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada didalam rumah, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya dengan disaksikan oleh Saksi KARIBUN yang merupakan warga Masyarakat setempat lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram yang diketemukan diatas lantai kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan nomor whatshaap 085252229111 yang pada saat itu diketemukan di kantong celana yang terdakwa kenakan, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.40 Wita yang dilakukan oleh BRIGADIR RINOTO TIRTAYASA, SH. dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. dan juga terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin NOR HAIDIR diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.55 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,81 gram dan berat bersih 5,46 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0339 yang selesai diujui tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya