Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Pli GHOFUR Katijan Bin Sukawasih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat PN PLI-070520243X5
Penggugat
NoNama
1GHOFUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Katijan Bin Sukawasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih (Tergugat) menjadi atas nama Ghofur (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1449/Jilatan atas nama Katijan Bin Sukawasih tersebut;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR                                                        

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak