Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.PERWIRA PUTRA BANGSAWAN, S.H, M.H
2.BUDI SANTOSO,S.H.
M. AGUSTIAN Als AGUS Bin ANANG IMBRANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-469/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PERWIRA PUTRA BANGSAWAN, S.H, M.H
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGUSTIAN Als AGUS Bin ANANG IMBRANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.M. AGUSTIAN Als AGUS Bin ANANG IMBRANSAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia terdakwa M. AGUSTIAN ALS AGUS BIN ANANG IMBRANSAH pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Niaga II gang Melati RT 013 RW 004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima

narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

Bahwa berawal pada hari Senin 26 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. DODON (Daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu 1 Paket seberat kurang lebih 5 gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. DODON menyuruh terdakwa langsung berangkat ke Banjarmasin bahwa nanti akan ada nomor tak di kenal mengarahkan terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin, sampai di bundaran Liang Anggang sekira pukul 11.00 WITA ada nomor yang tidak di kenal menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir Jalan A. Yani di depan Komplek Perumahan Citra Graha Kecamatan gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa ke tempat yang di maksud dan narkotika jenis sabu tersebut di letakan di dekat pohon terbungkus dengan kotak rokok, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 Pukul 23.45 WITA Sdr. RAMA (Daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa yang mana maksud dan tujuan Sdr. RAMA menghubungi terdakwa adalah ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 1 gram, kemudian terdakwa menimbang narkotika jenis sabu milik terdakwa kurang lebih 1 gram (satu gram) pesanan Sdr. RAMA selanjutnya terdakwa serahkan kepada Saksi M.SANDI ALS YOYO BIN (ALM) AMINNULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk diserahkan kepada Sdr. RAMA.

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 23.50 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif bersama dengan saksi Khalillurrahman, S.H bin Mukandam beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Niaga II gang Melati RT 013 RW 004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,01 gram (satu koma nol satu gram), dengan berat bersih 0,83 Gram (nol koma delapan tiga gram), 1 (satu) buah timbangan digital Scale, 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Warna Biru dengan No whatshapp terpasang 081422062096 dan Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya dilakukan penggledahan lagi dirumah yang beralamat di Jalan Niaga I Gang Melati RT 013 RW.004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kab. Tanah Laut ditemukan  berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,01 gram (lima koma nol satu gram), dengan berat bersih 4,81 Gram (empat koma delapan satu gram) dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild merah Yang di simpan di atas kelambu kamar terdakwa, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Maret tahun 2024 sekira Pukul 00.40 WITA yang dilakukan oleh H.Dwi Septian Noor, SH dengan disaksikan oleh Wahyu Dwie Bernady, SH dan M.Rafe Mahraeza serta terdakwa diperoleh penimbangan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 2 (dua) paket nerkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, serta berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.30 WITA dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat) gram berat dikurangi / disishkan sebanyak 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk kepentingan uji sampel menjadi 5,62 gram (lima koma enam dua gram) kemudian disishkan sebanyak 1 paket narkotika jensi sabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 5,42 gram (lima koma empat dua gram) yang dimusnahkan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia terdakwa M. AGUSTIAN ALS AGUS BIN ANANG IMBRANSAH pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Niaga II gang Melati RT 013 RW 004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain : ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin 26 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. DODON (Daftar pencarian orang) untuk membeli narkotika jenis sabu 1 Paket seberat kurang lebih 5 gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. DODON menyuruh terdakwa langsung berangkat ke Banjarmasin bahwa nanti akan ada nomor tak di kenal mengarahkan terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin, sampai di bundaran Liang Anggang sekira pukul 11.00 WITA ada nomor yang tidak di kenal menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir Jalan A. Yani di depan Komplek Perumahan Citra Graha Kecamatan gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa ke tempat yang di maksud dan narkotika jenis sabu tersebut di letakan di dekat pohon terbungkus dengan kotak rokok, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 Pukul 23.45 WITA Sdr. RAMA (Daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa yang mana maksud dan tujuan Sdr. RAMA menghubungi terdakwa adalah ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 1 gram, kemudian terdakwa menimbang narkotika jenis sabu milik terdakwa kurang lebih 1 gram (satu gram) pesanan Sdr. RAMA selanjutnya terdakwa serahkan kepada Saksi M.SANDI ALS YOYO BIN (ALM) AMINNULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk diserahkan kepada Sdr. RAMA.

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 23.50 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Kurnia Ramadhan Bin Wazir Latif bersama dengan saksi Khalillurrahman, S.H bin Mukandam beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Niaga II gang Melati RT 013 RW 004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,01 gram (satu koma nol satu gram), dengan berat bersih 0,83 Gram (nol koma delapan tiga gram), 1 (satu) buah timbangan digital Scale, 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Warna Biru dengan No whatshapp terpasang 081422062096 dan Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya dilakukan penggledahan lagi dirumah yang beralamat di Jalan Niaga I Gang Melati RT 013 RW.004 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kab. Tanah Laut ditemukan  berupa 1 (satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,01 gram (lima koma nol satu gram), dengan berat bersih 4,81 Gram (empat koma delapan satu gram) dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild merah Yang di simpan di atas kelambu kamar terdakwa, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Maret tahun 2024 sekira Pukul 00.40 WITA yang dilakukan oleh H.Dwi Septian Noor, SH dengan disaksikan oleh Wahyu Dwie Bernady, SH dan M.Rafe Mahraeza serta terdakwa diperoleh penimbangan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 2 (dua) paket nerkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, serta berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.30 WITA dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,02 gram (enam koma nol dua gram) dan berat bersih 5,64 gram (lima koma enam empat) gram berat dikurangi / disishkan sebanyak 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk kepentingan uji sampel menjadi 5,62 gram (lima koma enam dua gram) kemudian disishkan sebanyak 1 paket narkotika jensi sabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 5,42 gram (lima koma empat dua gram) yang dimusnahkan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya