Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H WALMAN SIAGIAN Bin TOKAN SIAGIAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-03/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALMAN SIAGIAN Bin TOKAN SIAGIAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WALMAN SIAGIAN Bin TOKAN SIAGIAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Raja toba Rt. 15 di Desa Simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaanm memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol kepada seseorang warga Banjarmasin dengan sistem pembelian Cash On Delivery (COD) yang diantar langsung ketempat tinggal terdakwa sebanyak 2 (dua) dus dengan isi perdusnya 12 (dua belas) botol dengan berbagai macam merk minuman, dengan harga perdusnya terdakwa membelinya dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dan saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 1 (satu) dus minuman beralkohol dengan berbagai macam merk kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau dengan harga perbotolnya Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) perdusnya,  sedangkan sisa 1 (satu) dus lainnya denga isi 12 (dua belas) botol dengan rincian 9 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dan 3 botol minuman keras beralkohol merk anggur merah cap orang tua saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa yang beralamat di Gg. Raja toba Rt. 15 di Desa Simpang empat sungai baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi FREDI OKTAVIANDI dan Saksi TEGUH SASTRA (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 12 (dua belas) botol dengan rincian 9 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dan 3 botol minuman keras beralkohol merk anggur merah cap orang tua, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah simpang empat Sungai baru kecamatan jorong dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya