Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pli I Wayan Murdana 1.Nur Aripin
2.Yannor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat 45/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1I Wayan Murdana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Aripin
2Yannor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALFINA HANDINI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
    • Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
    • Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
    • Sebelah barat:  Jalan Desa;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
    • Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
    • Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
    • Sebelah barat:  Jalan Desa;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi yang terletak di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah utara: Tanah atas nama Tini yang saat ini dikuasai oleh Sariadi;
    • Sebelah timur: Tanah atas nama Gina yang saat ini dikuasai oleh Pardi;
    • Sebelah selatan: Tanah atas nama Fauji yang saat ini dikuasai oleh Satimin;
    • Sebelah barat:  Jalan Desa;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 155/Desa Tajau Pecah atas nama Yannor menjadi atas nama I Wayan Murdana (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  7. Menyatakan agar Penggugat yang dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak