Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Pli TOTOK SUDARTO MUGI SIHONO Bin SUKIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-08/III/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOTOK SUDARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGI SIHONO Bin SUKIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pada Hari  Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Ds. Batu Ampar RT.012 RW.005, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Personil  Sat Samapta Palres Tanah Laut melaksanakan Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat intan 2023 yang dipimpin oelh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Laut Ipda  Totok Sudarto karena mendapatkan informasi dari masyarakat di tempat tersebut terjadi penjualan Miras, kemudian personil diatas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Sdra. MUGI SIHONO, selanjutnya didalam rumah tepatnya dikamar belakang samping kanan ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur merah merk  Cap Orang Tua sebnyak 2 (dua) botol, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.  

 

Melanggar pasal 45 ayat (1)huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketertiban  Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya