Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pli Michelin Hidayat Patran bin Ngariman Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat PN PLI-06012024O1O
Penggugat
NoNama
1Michelin Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Michelin Hidayat
Tergugat
NoNama
1Patran bin Ngariman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 22.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
  2. Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 12 Juni 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama  Patran bin Ngariman tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------
  5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter) persegi    dengan  batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara:  berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur :  berbatasan dengan  Sahri bin Sali/Wakum   , sebelah Selatan :  berbatasan dengan  Jalan, sebelah Barat :  berbatasan dengan Darno – Sulaiman,                titik kordinat “X” :                                  Titik kodinat  “Y”

               X = 308154.0026                   Y = 9576920.9140

               X = 308204.0026                   Y = 9576920.9140

               X = 308204.0026                   Y = 9576770.9140

               X = 308154.0026                   Y = 9576770.9140

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah  Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama  Patran bin Ngariman dengan batas-batas : sebelah Utara:  berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur :  berbatasan dengan  Sahri bin Sali/Wakum   , sebelah Selatan :  berbatasan dengan  Jalan, sebelah Barat :  berbatasan dengan Darno – Sulaiman, ke atas nama  PENGGUGAT. ------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut  untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 5394 - SHM nomor 853 atas nama  Patran bin Ngariman tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan    yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono). ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak