Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. 1.HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN
2.MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-906/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E., S.H.HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN
2SUSENO, S.E., S.H.MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN dihubungi sdr. AMIN (DPO) pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 wita, Adapun maksud dan tujuan sdr. AMIN menghubungi terdakwa I untuk minta dicarikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih setengah gram dan minta diantarkan ke Desa Sarindai Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa I langsung menghubungi sdr. RIDWAN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian sdr. RIDWAN hanya ada narkotika jenis sabu seberat seperempat gram, kemudian terdakwa I kembali menghubungi sdr. AMIN dan mengatakan bahwa hanya ada narkotika jenis sabu seberat seperempat gram dan menyuruh sdr. AMIN untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA, kemudian setelah mendapatkan uang pembelian narkotika jenis sabu dari sdr. AMIN selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik sdr. RIDWAN (DPO), sehingga terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.45 wita bertempat di pinggir Jalan Gang Jamrud Desa Makmur Mulya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa I bertemu dengan sdr. RIDWAN dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa I, kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I menuju ke rumah terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS yang beralamat di Jalan Karya Bersama Rt.021 Rw.000 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Provinsi Kalimantan Selatan untuk minta tambahan uang untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tapi terdakwa II menolak, kemudian terdakwa I meminta diantarkan ke Desa Sarindai Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV milik terdakwa II untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan sdr. AMIN dan terdakwa II akan di beri upah oleh terdakwa I sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akan memakai narkotika jenis sabu bersama terdakwa I, kemudian ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa II, kemudian diperjalanan tepatnya saat terdakwa I dan terdakwa II berada di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mobil datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi MUHAMMAD SAUFY beserta Anggota Kepolisian Resor Tanah Laut Lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I dan terdakwa II akan bertransaksi narkotika jenis sabu di di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi MUHAMMAD SAUFY beserta Anggota Kepolisian Resor Tanah Laut Lainnya mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada didalam sebuah mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk konser yang ditemukan di pintu samping kiri 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 082341067302 yang ditemukan didalam Dashboard mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dengan nomor whatsapp terpasang 08125008799, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN dan terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 18 Mei 2024 yang dilakukan oleh BRIGADIR H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H, dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD SAUFY serta para terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (Satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0537 yang selesai diuji tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ------------------

Bahwa awalnya terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN dihubungi sdr. AMIN (DPO) pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 wita, Adapun maksud dan tujuan sdr. AMIN menghubungi terdakwa I untuk minta dicarikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih setengah gram dan minta diantarkan ke Desa Sarindai Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian terdakwa I langsung menghubungi sdr. RIDWAN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian sdr. RIDWAN hanya ada narkotika jenis sabu seberat seperempat gram, kemudian terdakwa I kembali menghubungi sdr. AMIN dan mengatakan bahwa hanya ada narkotika jenis sabu seberat seperempat gram dan menyuruh sdr. AMIN untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA, kemudian setelah mendapatkan uang pembelian narkotika jenis sabu dari sdr. AMIN selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik sdr. RIDWAN (DPO), sehingga terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.45 wita bertempat di pinggir Jalan Gang Jamrud Desa Makmur Mulya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa I bertemu dengan sdr. RIDWAN dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa I, kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I menuju ke rumah terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS yang beralamat di Jalan Karya Bersama Rt.021 Rw.000 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Provinsi Kalimantan Selatan untuk minta tambahan uang untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tapi terdakwa II menolak, kemudian terdakwa I meminta diantarkan ke Desa Sarindai Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV milik terdakwa II untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan sdr. AMIN dan terdakwa II akan di beri upah oleh terdakwa I sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akan memakai narkotika jenis sabu bersama terdakwa I, kemudian ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa II, kemudian diperjalanan tepatnya saat terdakwa I dan terdakwa II berada di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mobil datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi MUHAMMAD SAUFY beserta Anggota Kepolisian Resor Tanah Laut Lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I dan terdakwa II akan bertransaksi narkotika jenis sabu di di pinggir Jalan Blok F Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi MUHAMMAD SAUFY beserta Anggota Kepolisian Resor Tanah Laut Lainnya mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu sedang berada didalam sebuah mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk konser yang ditemukan di pintu samping kiri 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1889 UOV, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp terpasang 082341067302 yang ditemukan didalam Dashboard mobil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dengan nomor whatsapp terpasang 08125008799, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut;

Bahwa terdakwa I HASAN Bin (Alm) ABDURRAHMAN dan terdakwa II MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) H. ABDUL AZIS tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 18 Mei 2024 yang dilakukan oleh BRIGADIR H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H, dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD SAUFY serta para terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (Satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,40 gram dan berat bersih 0,22 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0537 yang selesai diuji tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya