Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Pli Natalia Diah Ayu Puspita,SH Saprudin bin abdul hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saprudin bin abdul hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Ia Terdakwa SAPRUDIN Bin ABDUL HADI, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Rt.03 RW.02 Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,  yaitu bermula pada hari  Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30  Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama – sama dengan Saudara IWAN (DPO) sedang menghisap sabu bersama – sama, tidak lama kemudian Terdakwa mendapat tawaran untuk menghantarkan paket narkotika jenis sabu milik Saudara IWAN (DPO) kepada seorang pembeli yang dikenal dengan sebutan UGUT (DPO), Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah menghantarkan paket narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah dari Saudara IWAN (DPO) terdorong untuk menghantarkan lagi paket sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 wita Terdakwa mengendarai sepeda motornya yang sudah dimodifikasi merk Suzuki Shogun warna biru hitam   menuju Jalan Suka Damai RT.02 RW.02 Desa Handill Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut sebagaimana sudah diperintahkan oleh Saudara IWAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang tidak Terdakwa ketahui jumlah beratnya kepada Saudara UGUT (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa yang masih menunggu sambil duduk diatas sepeda motor dan belum menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara UGUT (DPO), Terdakwa telah berhasil diamankan lebih dahulu oleh Saksi EDI SUNARDI dan Saksi MUHAMMAD IRSYANDI selaku petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, dan dari proses pengamanan ditemukan pada penguasaan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram di temukan di bungkus kertas warna putih dan di taruh di dalam kotak rokok merk RED BOLD yang di temukan di saku sebelah kanan Terdakwa yang kemudian terhadap Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut, bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengantarkan paket sabu milik Saudara IWAN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali pengantaran dan dari setiap kali pengantaran Terdakwa mendapatkan upah dari Saudara IWAN (DPO) dimana Terdakwa dapat menghisap sabu secara cuma – cuma.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 23.15 wita didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, selanjutnya dari hasil penimbangan barang bukti tersebut disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan sisa sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0614 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2024 menyatakan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau jumlah sample seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Ia terdakwa SAPRUDIN Bin ABDUL HADI, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Rt.03 RW.02 Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu bermula pada hari  Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama – sama dengan Saudara IWAN (DPO) sedang menghisap sabu bersama – sama, tidak lama kemudian Terdakwa mendapat tawaran untuk menghantarkan paket narkotika jenis sabu milik Saudara IWAN (DPO) kepada seorang pembeli yang dikenal dengan sebutan UGUT (DPO), Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah menghantarkan paket narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah menghisap sabu dari Saudara IWAN (DPO) terdorong untuk menghantarkan lagi paket sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 wita Terdakwa mengendarai sepeda motornya yang sudah dimodifikasi merk Suzuki Shogun warna biru hitam  menuju Jalan Suka Damai RT.02 RW.02 Desa Handill Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut sebagaimana sudah diperintahkan oleh Saudara IWAN (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang tidak Terdakwa ketahui jumlah beratnya kepada Saudara UGUT (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa yang masih menunggu sambil duduk diatas sepeda motor dan belum sempat menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara UGUT (DPO), Terdakwa telah berhasil diamankan lebih dahulu oleh Saksi EDI SUNARDI dan Saksi MUHAMMAD IRSYANDI selaku petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, dan dari proses pengamanan ditemukan pada diri Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram di temukan di bungkus kertas warna putih dan dan di taruh di dalam kotak rokok merk RED BOLD yang di temukan di saku sebelah kanan Terdakwa yang kemudian terhadap Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut, bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengantarkan paket sabu milik Saudara IWAN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali pengantaran dan dari setiap kali pengantaran Terdakwa mendapatkan upah dari Saudara IWAN (DPO) dimana Terdakwa dapat menghisap sabu secara cuma – cuma.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 23.15 wita didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil perolehan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, selanjutnya dari hasil penimbangan barang bukti tersebut disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan uji sampel ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan sisa sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram guna kepentingan pembuktian, selanjutnya dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0614 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2024 menyatakan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau jumlah sample seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang diuji positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya