Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
HAMIDANSYAH Als. MADAN BIN ANSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/O.3.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMIDANSYAH Als. MADAN BIN ANSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAMIDANSYAH Bin ANSARI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di lapangan basket Tuntung Pandang yang beralamat di Jalan Pancasila Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yaitu, bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.10 WITA Terdakwa sedang duduk-duduk di sekitar lapangan basket Tuntung Pandang yang beralamat di Jalan Pancasila Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk melihat orang bermain basket kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa HAMIDANSYAH Bin ANSARI melihat 1 (satu) buah tas ransel merk GEARBAG milik Saksi MUHAMMAD MALIK Bin SUBIANTO yang diletakkan Saksi MUHAMMAD MALIK Bin SUBIANTO di tribun kursi penonton, selanjutnya timbul niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil tas ransel tersebut lalu setelah melihat keadaan aman atau tidak ada orang yang mengamati Terdakwa tanpa seizin Saksi MUHAMMAD MALIK Bin SUBIANTO mengambil 1 (satu) buah tas ransel merk GEARBAG warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan dompet merk FOREVER LOVE warna coklat yang berisikan uang Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) milik Saksi MUHAMMAD MALIK Bin SUBIANTO, setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa lalu membawanya kerumah Terdakwa di Jalan Al Fatah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD MALIK Bin SUBIANTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar nilai tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya