Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah Objek Perkara dengan alas hak sertipikat nomor 499 Tahun 1979, surat ukur nomor : 73/1979 seluas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama pemilik KASMIJAN BIN LASIRAN yang beralamat di Jalan Jalur IV, Desa Tajau Mulya, RT. 006 RW 02 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Muhamat Maryono
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Markosan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parta Utama
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah Objek Perkara dengan alas hak sertipikat nomor 499 surat ukur nomor : 73/1979 dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN yang beralamat di Jalur IV, Desa Tajau Mulya, RT. 006 RW 02, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Muhamat Maryono
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Markosan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parta Utama
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atas sebidang tanah objek perkara dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 499 surat ukur nomor : 73/1979 dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas sertifikat hak milik nomor 499 Tahun 1979 surat ukur nomor : 73/1979dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang masih tertulis atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN menjadi atas nama DALIJAH (Penggugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |