Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Pli DWI SUMIARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 52/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1DWI SUMIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada hari Selasa Tanggal 21 Juni 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MABENU karena sakit;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MABENU;----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak