Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2019/PN Pli MOHAMMAD FAJARUDIN, SH 1.SAPRANSYAH Als. ANANG Bin RIDUANSYAH Alm
2.SUPI YADI Als. YADI Bin SAHYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2019/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-91/Q.3.18/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRANSYAH Als. ANANG Bin RIDUANSYAH Alm[Penahanan]
2SUPI YADI Als. YADI Bin SAHYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN.

Primair
-------- Bahwa terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama  terdakwa II SUPI YADI Als YADI Bin SAHYANI  pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di ruang Lab SDN Angsau 4  Jln. Datu Insad Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut propinsi kalimantan selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

--------- Berawal pada waktu dan hari tersebut diatas, pertama-tama terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama dengan saksi SAHRUJI Als UJI berboncengan naik sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II SUPIYADI Als YADI naik sepeda motornya sendiri, Kemudian saat memasuki daerah Jln. Datu Insad Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut para terdakwa berhenti dan berteduh didepan halte SDN angsau 4 Pelaihari, Kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI masuk kedalam SDN Angsau 4 yang saat itu sedang mati lampu dengan cara menaiki, sedangkan saksi SAHRUJI Als UJI menunggu diluar memantau keadaan dan menjaga sepeda motor, setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil masuk kedalam SDN Angsau 4 Pelaihari kemudian terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling disekitar sekolah dan saat berada dibelakang sekolah terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) melihat ada ruangan yang bertuliskan ruang lab yang pada waktu itu dalam keadaan terkunci lalu terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) mengintip kedalam ruangan yang saat itu agak remang-remang terlihat ada layar monitor computer didalam ruangan lab tersebut, melihat hal tersebut terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) mengajak terdakwa II SUPIYADI Als YADI untuk mengecek kedalam ruangan apakah ada barang berharga yang bisa diambil, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II menarik pintu tersebut dan berhasil membukanya dan saat terbuka ada pintu kedua lagi yang terbuat dari teralis yang bagian tengahnya ada kunci gemboknya, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI bersama-sama mendorong pintu teralis tersebut dengan menggunakan kedua kakinya dan berhasil membuka (membengkokkan) pintu teralis tersebut dibagian bawah, kemudian setelah berhasil membuka pintu teralis terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama terdakwa II SUPIYADI Als YADI langsung masuk kedalam ruangan menuju ke lemari yang pada waktu itu dalam keadaan tidak terkunci dan setelah membuka lemari tersebut terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada tas warna hitam kemudian terdakwa I dan Terdakwa II membukanya  melihat dalam masing-masing tas warna hitam terdapat laptop yang berjumlah 7 (tujuh) unit, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) membawa 4 (empat) unit laptop dengan cara diselempangkan dibahu sedangkan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 3 (tiga) unit laptop dengan cara diselempangkan dibahu, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI menuju tempat Saksi SAHRUJI Als UJI menunggu  namun pada saat itu saudara SAHRUJI Als UJI tidak ada ditempat dan ternyata saksi SAHRUJI Als UJI sudah berada didalam pagar sekolah dan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) memanggilnya untuk keluar dan saksi SAHRUJI Als UJI langsung keluar dengan cara melompat pagar, Setelah berhasil membawa 7 (tujuh) unit laptop beserta tas laptopnya tersebut para langsung menuju kerumah kontrakan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) yang berada didesa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.

--------Bahwa  setelah dari kosan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) yang berada didesa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah Laut  terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) membawa 4 (empat) unit laptop beserta tasnya.Terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 1 (satu) unit laptop beserta tas kerumahnya.Saksi SAHRUJI Als UJI membawa 2 (dua) unit laptop beserta tas kerumahnya. Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 saya berangkat menuju pos ojek alur menemui saksi Gazali RAhman  dan memberikan secara cuma-cuma 1 (satu) unit laptop beserta tasnya, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) berangkat menuju rumah terdakwa II SUPIYADI Als YADI dan meminta untuk dijualkan 1 (satu) unit laptop beserta tasnya kepada saksi Eka Sari Binti Baihaki sedangkan 1 (satu) unit laptop beserta tas yang dibawa terdakwa II SUPIYADI Als YADI, terdakwa I Sapransyah bawa lagi untuk di charge dirumahnya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 2 (dua) unit laptop beserta tas menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER, sebelum sampai kerumah saksi ERNIAH Als ACIL EER terdakwa I dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI bertemu terdakwa II SAHRUJI Als UJI yang saat itu sedang menawarkan 2 unit laptop beserta tas nya ke saudara AGAM namun saudara AGAM tidak mau membelinya, kemudian saksi SAHRUJI Als UJI menjual 1 unit laptop ke tukang besi seharga Rp. 300.000,- sedangkan 1 unit laptop berserta tasnya sisanya terdakwa I ambil kembali dari terdakwa III SAHRUJI Als UJI, jadi terdakwa I bersama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 3 unit laptop beserta tasnya menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER sedangkan saudara SAHRUJI Als UJI tidak ikut, sesampainya disana 3 unit laptop beserta tasnya terdakwa I dan Terdakwa II titipkan pada saksi ERNIAH Als ACIL EER, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendatangi tukang besi (tempat terdakwa III menjual 1 laptop) dan mengatakan bahwa laptop tersebut tidak jadi dijual karena laptop tersebut milik terdakwa I, kemudian tukang besi tersebut mengatakan mau saja mengembalikan asalkan uang nya Rp. 300.000, - dikembalikan, Kemudian terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju kerumah saudara KASIM dan menggadaikan 1 laptop seharga Rp.500.000,- dan langsung menganti uang milik tukang besi sebesar Rp. 300.000,-, sedangkan uang Rp. 200.000,- terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan bensin, Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat kembali menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER untuk mengambil 3 laptop yang  dititipkan tadi, sesampainya dirumah saksi ERNIAH Als ACIL EER terdakwa I dan terdakwa II mengambil 2 laptop namun 1 laptopnya  digadaikan ke saksi ERNIAH Als ACIL EER seharga Rp. 400.000,-, Kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 terdakwa I sapransyah berangkat menuju kerumah terdakwa II SUPIYADI Als YADI untuk mengambil uang hasil penjualan 1 laptop yang laku dijual oleh istri SUPIYADI Als YADI yaitu saksi Eka Sari Binti Baihaki seharga Rp. 1.250.000,-, kemudian uang tersebut dibagi dua saya Rp. 600.000,- dan saudara SUPIYADI Als YADI Rp. 600.000,-, dan Rp.50.000 untuk membeli rokok, Kemudian pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 terdakwa I Sapransyah bersama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI berangkat ke banjarbaru menuju rumah saksi WAHYUDINOR membawa 3 laptop, sesampainya dirumah saksi WAHYUDINOR  terdakwa I Sapransyah dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI memperlihatkan 3 laptop kepadanya dan meminta untuk dijualkan dan saksi WAHYUDINOR sempat mengambil foto salah satu laptop tersebut, Kemudian 3 laptop tersebut  dibawa kembali dan kemudian terdakwa I Sapransyah menghubungi saksi RAmadhan Fauji via telepon dan menawarkan laptop tersebut kemudian saksi Ramadhan mengatakan ada yang mau membeli, kemudian kami mengantarkan laptop tersebut kepadanya dan 1 laptop tersebut laku terjual seharga Rp. 1000.000,- dan  memberi saksi Ramadhan uang Rp. 100.000,- (sebagai upah menjualkan) jadi terdakwa I dan terdakwa II hanya memegang uang Rp. 900.000,- dan uang tersebut digunakan untuk makan dan membeli rokok, Kemudian saksi WAHYUDINOR menghubungi saya via telepon dan mengatakan bahwa ada yang mau membeli laptop lalu terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju rumahnya dan menitipkan 2 laptop tersebut kepadanya, Kemudian tidak berapa lama sekitar 2 jam saksi WAHYUDINOR menghubungi terdakwa I via telepon dan mengatakan bahwa 2 laptop tersebut sudah laku terjual, Kemudian saksi WAHYUDINOR mendatangi kami dan memberikan uang hasil penjualan 2 laptop tersebut sebesar Rp. 1.600.000,-  dan uang tersebut  dibagi antara terdakwa I dan terdakwa II masing-masing Rp.800.000,-,

-------Bahwa para terdakwa yang mengambil 7 (tujuh) unit laptop merk Lenovo warna hitam tanpa seijin pemiliknya yaitu SDN Angsau 4.

-------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa SDN Angsau 4mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

-------- Bahwa SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm), terdakwa II SUPI YADI Als YADI Bin SAHYANI pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di ruang Lab SDN Angsau 4  Jln. Datu Insad Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut propinsi kalimantan selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

--------- Berawal pada waktu dan hari tersebut diatas, pertama-tama terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama dengan saksi SAHRUJI Als UJI berboncengan naik sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II SUPIYADI Als YADI naik sepeda motornya sendiri, Kemudian saat memasuki daerah Jln. Datu Insad Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut para terdakwa  berhenti dan berteduh didepan halte SDN angsau 4 Pelaihari, Kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI masuk kedalam SDN Angsau 4 yang saat itu sedang mati lampu dengan cara menaiki pagar sedangkan saksi SAHRUJI Als UJI menunggu diluar sedangkan saksi SAHRUJI Als UJI menunggu diluar memantau keadaan dan menjaga sepeda motor, setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil masuk kedalam SDN Angsau 4 Pelaihari kemudian terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling disekitar sekolah dan saat berada dibelakang sekolah terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) melihat ada ruangan yang bertuliskan ruang lab yang pada waktu itu dalam keadaan terkunci lalu terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) mengintip kedalam ruangan yang saat itu agak remang-remang terlihat ada layar monitor computer didalam ruangan lab tersebut, melihat hal tersebut terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) mengajak terdakwa II SUPIYADI Als YADI untuk mengecek kedalam ruangan apakah ada barang berharga yang bisa diambil, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II menarik pintu tersebut dan berhasil membukanya dan saat terbuka ada pintu kedua lagi yang terbuat dari teralis yang bagian tengahnya ada kunci gemboknya, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI bersama-sama mendorong pintu teralis tersebut dengan menggunakan kedua kakinya dan berhasil membuka (membengkokkan) pintu teralis tersebut dibagian bawah, kemudian setelah berhasil membuka pintu teralis terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama terdakwa II SUPIYADI Als YADI langsung masuk kedalam ruangan menuju ke lemari yang pada waktu itu dalam keadaan tidak terkunci dan setelah membuka lemari tersebut terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada tas warna hitam kemudian terdakwa I dan Terdakwa II membukanya  melihat dalam masing-masing tas warna hitam terdapat laptop yang berjumlah 7 (tujuh) unit, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) membawa 4 (empat) unit laptop dengan cara diselempangkan dibahu sedangkan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 3 (tiga) unit laptop dengan cara diselempangkan dibahu, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI menuju tempat Saksi SAHRUJI Als UJI menunggu  namun pada saat itu saudara SAHRUJI Als UJI tidak ada ditempat dan ternyata saksi SAHRUJI Als UJI sudah berada didalam pagar sekolah dan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) memanggilnya untuk keluar dan saksi SAHRUJI Als UJI langsung keluar dengan cara melompat pagar, Setelah berhasil membawa 7 (tujuh) unit laptop beserta tas laptopnya tersebut para langsung menuju kerumah kontrakan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) yang berada didesa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.

--------Bahwa  setelah dari kosan terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) yang berada didesa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah Laut  terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) membawa 4 (empat) unit laptop beserta tasnya.Terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 1 (satu) unit laptop beserta tas kerumahnya.Saksi SAHRUJI Als UJI membawa 2 (dua) unit laptop beserta tas kerumahnya. Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 saya berangkat menuju pos ojek alur menemui saksi Gazali RAhman  dan memberikan secara cuma-cuma 1 (satu) unit laptop beserta tasnya, kemudian terdakwa I SAPRANSYAH Als ANANG Bin RIDUANSYAH (Alm) berangkat menuju rumah terdakwa II SUPIYADI Als YADI dan meminta untuk dijualkan 1 (satu) unit laptop beserta tasnya kepada saksi Eka Sari Binti Baihaki sedangkan 1 (satu) unit laptop beserta tas yang dibawa terdakwa II SUPIYADI Als YADI, terdakwa I Sapransyah bawa lagi untuk di charge dirumahnya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 2 (dua) unit laptop beserta tas menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER, sebelum sampai kerumah saksi ERNIAH Als ACIL EER terdakwa I dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI bertemu terdakwa II SAHRUJI Als UJI yang saat itu sedang menawarkan 2 unit laptop beserta tas nya ke saudara AGAM namun saudara AGAM tidak mau membelinya, kemudian saksi SAHRUJI Als UJI menjual 1 unit laptop ke tukang besi seharga Rp. 300.000,- sedangkan 1 unit laptop berserta tasnya sisanya terdakwa I ambil kembali dari terdakwa III SAHRUJI Als UJI, jadi terdakwa I bersama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI membawa 3 unit laptop beserta tasnya menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER sedangkan saudara SAHRUJI Als UJI tidak ikut, sesampainya disana 3 unit laptop beserta tasnya terdakwa I dan Terdakwa II titipkan pada saksi ERNIAH Als ACIL EER, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendatangi tukang besi (tempat terdakwa III menjual 1 laptop) dan mengatakan bahwa laptop tersebut tidak jadi dijual karena laptop tersebut milik terdakwa I, kemudian tukang besi tersebut mengatakan mau saja mengembalikan asalkan uang nya Rp. 300.000, - dikembalikan, Kemudian terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju kerumah saudara KASIM dan menggadaikan 1 laptop seharga Rp.500.000,- dan langsung menganti uang milik tukang besi sebesar Rp. 300.000,-, sedangkan uang Rp. 200.000,- terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan bensin, Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat kembali menuju rumah saksi ERNIAH Als ACIL EER untuk mengambil 3 laptop yang  dititipkan tadi, sesampainya dirumah saksi ERNIAH Als ACIL EER terdakwa I dan terdakwa II mengambil 2 laptop namun 1 laptopnya  digadaikan ke saksi ERNIAH Als ACIL EER seharga Rp. 400.000,-, Kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 terdakwa I sapransyah berangkat menuju kerumah terdakwa II SUPIYADI Als YADI untuk mengambil uang hasil penjualan 1 laptop yang laku dijual oleh istri SUPIYADI Als YADI yaitu saksi Eka Sari Binti Baihaki seharga Rp. 1.250.000,-, kemudian uang tersebut dibagi dua saya Rp. 600.000,- dan saudara SUPIYADI Als YADI Rp. 600.000,-, dan Rp.50.000 untuk membeli rokok, Kemudian pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 terdakwa I Sapransyah bersama dengan terdakwa II SUPIYADI Als YADI berangkat ke banjarbaru menuju rumah saksi WAHYUDINOR membawa 3 laptop, sesampainya dirumah saksi WAHYUDINOR  terdakwa I Sapransyah dan terdakwa II SUPIYADI Als YADI memperlihatkan 3 laptop kepadanya dan meminta untuk dijualkan dan saksi WAHYUDINOR sempat mengambil foto salah satu laptop tersebut, Kemudian 3 laptop tersebut  dibawa kembali dan kemudian terdakwa I Sapransyah menghubungi saksi RAmadhan Fauji via telepon dan menawarkan laptop tersebut kemudian saksi Ramadhan mengatakan ada yang mau membeli, kemudian kami mengantarkan laptop tersebut kepadanya dan 1 laptop tersebut laku terjual seharga Rp. 1000.000,- dan  memberi saksi Ramadhan uang Rp. 100.000,- (sebagai upah menjualkan) jadi terdakwa I dan terdakwa II hanya memegang uang Rp. 900.000,- dan uang tersebut digunakan untuk makan dan membeli rokok, Kemudian saksi WAHYUDINOR menghubungi saya via telepon dan mengatakan bahwa ada yang mau membeli laptop lalu terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju rumahnya dan menitipkan 2 laptop tersebut kepadanya, Kemudian tidak berapa lama sekitar 2 jam saksi WAHYUDINOR menghubungi terdakwa I via telepon dan mengatakan bahwa 2 laptop tersebut sudah laku terjual, Kemudian saksi WAHYUDINOR mendatangi kami dan memberikan uang hasil penjualan 2 laptop tersebut sebesar Rp. 1.600.000,-  dan uang tersebut  dibagi antara terdakwa I dan terdakwa II masing-masing Rp.800.000,-,

-------Bahwa para terdakwa yang mengambil 7 (tujuh) unit laptop merk Lenovo warna hitam tanpa seijin pemiliknya yaitu SDN Angsau 4.

-------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa SDN Angsau 4mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -----------------------------------------------------

 

HP

Pihak Dipublikasikan Ya