Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA pada Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang beralamat di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA menghubungi Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone guna memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana setelah memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa juga telah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu itu kemudian pada sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone yang mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa tersebut sudah diletakkan oleh saudara RISKI RIDONI (DPO) di dekat tiang listrik di depan pesantren Assalam dekat rumah terdakwa dengan ciri-ciri paket narkotika jenis sabu itu dimasukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Setelah mendengar perkataan dari saudara RISKI RIDONI tersebut, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki langsung bergegas menuju ketempat yang dimaksud, dan sesampainya ditempat itu kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Kemudian setelah berhasil mengambil paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa langsung bergegas kembali kerumahnya, dan sesampainya terdakwa dirumah pada saat itu terdakwa yang sebelumnya juga sudah menyiapkan 1 (satu) buah pipet kaca yang akan ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu yang saat itu di simpannya di saku kantong celana sebelah kiri melakukan aktivitas pekerjaan menurunkan galon air mineral di dalam bak mobil isuzu panther miliknya, dan setelah selesai menurunkan galon air mineral pada saat itu terdakwa langsung menuju ke depan rumahnya untuk mencari botol bekas air mineral yang akan ia gunakan sebagai bong dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akan tetapi pada saat terdakwa sedang mencari botol bekas air mineral yang akan ia sambungkan dengan pipet kaca sebagai bong tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya dengan disaksikan oleh saksi NUR AINAH selaku warga setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan kertas rokok yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau yang diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A02 warna abu-abu diketemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita yang dilakukan oleh BRIPKA MUHAMMAD HASANI dengan disaksikan oleh Saksi RINA INDAH RAWIDYA, AR., Saksi CICI ANGGRAINI. dan juga terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0622 yang selesai diujui tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA pada Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang beralamat di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

 

-----------Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA menghubungi Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone guna memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana setelah memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa juga telah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu itu kemudian pada sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone yang mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa tersebut sudah diletakkan oleh saudara RISKI RIDONI (DPO) di dekat tiang listrik di depan pesantren Assalam dekat rumah terdakwa dengan ciri-ciri paket narkotika jenis sabu itu dimasukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Setelah mendengar perkataan dari saudara RISKI RIDONI tersebut, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki langsung bergegas menuju ketempat yang dimaksud, dan sesampainya ditempat itu kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Kemudian setelah berhasil mengambil paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa langsung bergegas kembali kerumahnya, dan sesampainya terdakwa dirumah pada saat itu terdakwa yang sebelumnya juga sudah menyiapkan 1 (satu) buah pipet kaca yang akan ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu yang saat itu di simpannya di saku kantong celana sebelah kiri melakukan aktivitas pekerjaan menurunkan galon air mineral di dalam bak mobil isuzu panther miliknya, dan setelah selesai menurunkan galon air mineral pada saat itu terdakwa langsung menuju ke depan rumahnya untuk mencari botol bekas air mineral yang akan ia gunakan sebagai bong dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akan tetapi pada saat terdakwa sedang mencari botol bekas air mineral yang akan ia sambungkan dengan pipet kaca sebagai bong tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya dengan disaksikan oleh saksi NUR AINAH selaku warga setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan kertas rokok yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau yang diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A02 warna abu-abu diketemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita yang dilakukan oleh BRIPKA MUHAMMAD HASANI dengan disaksikan oleh Saksi RINA INDAH RAWIDYA, AR., Saksi CICI ANGGRAINI. dan juga terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0622 yang selesai diujui tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang beralamat di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

 

-----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang saat itu memiliki paket narkotika jenis sabu dan sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu miliknya tersebut dengan cara awalnya terdakwa membuat peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu (bong) yaitu dengan cara pertama-tama terdakwa mengisi sedikit air kedalam botol bekas obat dan setelah itu terdakwa langsung membuat 2 (dua) buah lubang pada tutup botol bekas obat itu, dimana setelah tutup botol bekas itu sudah terlubangi, selanjutnya terdakwa langsung merangkainya dengan sedotan plastik, yang mana salah satu ujung sedotan plastik itu kemudian terdakwa sambungkan dengan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang sebelumnya sudah terdakwa isi dengan paket narkotika jenis sabu. Kemudian setelah narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu telah siap, selanjutnya terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membakar pipet kaca yang berisi sabu dengan menggunakan korek api gas sebagai kompor hingga dari pipet kaca tersebut mengeluarkan asap pembakaran sabu dalam bong, dimana setelah asap pembakaran sabu tersebut sudah berada didalam bong yang terbuat dari botol bekas obat selanjutnya terdakwa yang pada saat itu memegang bong langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisap asap pembakaran narkotika jenis sabu yang berada dalam bong dari sedotan yang terangkai dengan bong tersebut hingga narkotika jenis sabu yang berada di pipet habis terbakar dan menghasilkan asap pembakaran sabu yang pada saat itu telah terdakwa hisap. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa yang sudah tidak memiliki paket narkotika jenis sabu untuk di konsumsi pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita kembali menghubungi Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone guna memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk ia konsumsi kembali, dimana setelah memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa juga telah mentransferkan uang pembelian narkotika jenis sabu itu kemudian pada sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Saudara RISKI RIDONI (DPO) via telephone yang mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa tersebut sudah diletakkan oleh saudara RISKI RIDONI (DPO) di dekat tiang listrik di depan pesantren Assalam dekat rumah terdakwa dengan ciri-ciri paket narkotika jenis sabu itu dimasukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Setelah mendengar perkataan dari saudara RISKI RIDONI tersebut, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki langsung bergegas menuju ketempat yang dimaksud, dan sesampainya ditempat itu kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau. Kemudian setelah berhasil mengambil paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa langsung bergegas kembali kerumahnya, dan sesampainya terdakwa dirumah pada saat itu terdakwa yang sebelumnya juga sudah menyiapkan 1 (satu) buah pipet kaca yang akan ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu yang saat itu di simpannya di saku kantong celana sebelah kiri melakukan aktivitas pekerjaan menurunkan galon air mineral di dalam bak mobil isuzu panther miliknya, dan setelah selesai menurunkan galon air mineral pada saat itu terdakwa langsung menuju ke depan rumahnya untuk mencari botol bekas air mineral yang akan ia gunakan sebagai bong dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akan tetapi pada saat terdakwa sedang mencari botol bekas air mineral yang akan ia sambungkan dengan pipet kaca sebagai bong tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya di Jl. Mangga Besar Komplek Pesona Alfa Sinergia RT. 009/RW. 005 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi AGUS TRIONO dan Saksi RICKEN FEBRIANSYAH beserta anggota Kepolisian Polsek Pelaihari lainnya dengan disaksikan oleh saksi NUR AINAH selaku warga setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan kertas rokok yang saat itu dimasukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild mentol warna hijau yang diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A02 warna abu-abu diketemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa GUSTI SYAMSIR ALAM Bin (Alm) GUSTI MUSA yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0622 yang selesai diujui tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Urinalisa dari Laboratorium RS Borneo Citra Medika dengan Nomor : 0100/PLH/III/RS.BCM/2024 pada tanggal 29 Mei 2024 yang dilakukan oleh dr. WINDU NAFIKA, dr. Sp. PK selaku Dokter Pemeriksa terhadap Permintaan Pemeriksaan Urine Atas nama GUSTI SYAMSIR ALAM dengan hasil pengujian Amphetamine (+) Metamphetamine (+).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya