Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. MULKANI Als MULKAN DAENG Bin Alm BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULKANI Als MULKAN DAENG Bin Alm BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MULKANI Als MULKAN DAENG Bin BASRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Muhara Rt.002 / Rw.000 Kelurahan/Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa membeli minuman beralkohol di sebuah toko yang bertempat di Jalan Pulau Baru Km. 4 Banjarmasin dengan sistem pembelian yaitu terdakwa langsung datang ke sebuah toko yang bertempat di Jalan Pulau Baru Km. 4 Banjarmasin dan membeli sebanyak 2 (dua) dus atau 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol dengan berbagai merk dengan harga perbotolnya Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah), dan setelah membeli minuman beralkohol berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dan saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 1 (satu) botol minuman beralkohol kepada pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan sisa 23 (dua puluh tiga) botol minuman beralkohol laonnya dengan rincian 13 (tiga belas) botol minuman beralkohol merk ALEXIS Anggur Hijau, 1 (satu) botol minuman beralkohol merk NEWPORT Vodkamix, 8 (delapan) botol minuman beralkohol merk KAWA KAWA Anggur Hijau, 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Q’URO Anggur Hijau saat itu terdakwa simpan didalam dapur rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Muhara Rt.002 / Rw.000 Kelurahan/Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita pada saat terdakwa berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi ADI WIDODO dan saksi DWI IPUNG SANJAYA (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) botol minuman beralkohol merk ALEXIS Anggur Hijau, 1 (satu) botol minuman beralkohol merk NEWPORT Vodkamix, 8 (delapan) botol minuman beralkohol merk KAWA KAWA Anggur Hijau, 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Q’URO Anggur Hijau yang saat itu diketemukan didalam dapur rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Muhara Rt.002 / Rw.000 Kelurahan/Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya giat Kepolisian Operasi dengan sandi Ops Sikat Intan 2024 Polres Tanah Laut, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya