Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Pli Hj. Rusmita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 40/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Hj. Rusmita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan nama Pemohon pada:
  1. SHM Nomor 2678 desa Asam-Asam, tertulis Hj. Ely Rusmita;
  2. SMH Nomor 2375 desa Asam-Asam tertulis Ely Rusmita;
  3. SHM Nomor 166 desa Simpang Empat Sungai Baru tertulis Hajjah Rusmita Binti Ilham;
  4. SHM Nomor 3393 desa Asam-Asam tertulis Hajjah Rusmita;
  5. SHM Nomor 343 desa Simpang Empat Sungai Baru tertulis Hajjah Rusmita;
  6. SHM Nomor 475 desa tertulis Rusmita Hj;

Semua Sertifika Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, yang terurai diatas adalah satu orang yang sama dengan Hj. Rusmita, pada KTP Nomor: 6301025602690001;

3. Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut agar dapat diketahui dan mencatatkan penetapan tersebut kedalam buku register yang telah disediakan untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak