Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.SUPIATIN
2.Muhammad Feriandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat 41/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SULTAN MA'SUMIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Tergugat
NoNama
1SUPIATIN
2Muhammad Feriandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.713.819,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 61.713.819,- (Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 00000/KD-PS/VIII/2019 an. SUPIATIN dengan luas 5000 m2, Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 00000/KD-PS/VIII/2019 an. SUPIATIN dengan luas 5000 m2, Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak