Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
KARMILA Alias MILA Binti Alm BURHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-450/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARMILA Alias MILA Binti Alm BURHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa KARMILA alias MILA binti (alm) BURHANI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pagi Terdakwa dihubungi oleh sdr. KOH ROMI (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan melakukan pemesanan sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebesar 5 (lima) gram seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yang diletakan di bawah tiang listrik Pantai Desa Muara Asam Asam yang disembunyikan dalam balutan tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita dan pukul 16.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang telah didapatkan kepada saksi LISNAWATI (penuntutan tepisah) sebanyak dua kali yang dilakukan dengan cara pada saat saksi LISNAWATI meminta terdakwa untuk ikut menjual narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada waktu sekitar pukul 10.00 wita dan kemudian pada waktu pukul 16.00 wita saksi LISNAWATI kembali meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), bahwa pembayaran penjualan narkotuka jenis sabu yang dilakukan terdakwa kepada saksi LISNAWATI dengan cara hutang terlebih dahulu menunggu laku terjual seluruhnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian yakni saksi M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan saksi MUHAMMMAD SAUFI beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya kemudian pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan dalam dompet yang terdakwa simpan di atas lemari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 (dua koma sembilan uluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KOH ROMI yang belum sempat terjual, bahwa selain itu turut ditemukan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) bundel plastik klip transparan ditemukan  dalam kotak berada di atas lemari, 1 (satu) buah sedotan dipotong miring warna biru ditemukan dalam kotak di atas lemari, 1 (satu) buah dompet warna cokelat untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna ungu beserta simcard dengan nomor 083802419453.
  • Bahwa dari seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terdakwa selanjutnya maksud tujuan terdakwa membeli melalui sdr. KOH ROMI dengan cara berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila telah laku terjual seluruhnya dengan tujuan untuk kembali terdakwa jual kepada saksi LISNAWATI.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh RINOTO TIRTAYASA disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR dan DICKY CANDRA dan juga terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale diperoleh berat kotor 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 26 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0329 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Timm Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0322.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa KARMILA alias MILA binti (alm) BURHANI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pagi Terdakwa dihubungi oleh sdr. KOH ROMI (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan melakukan pemesanan sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebesar 5 (lima) gram seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau yang diletakan di bawah tiang listrik Pantai Desa Muara Asam Asam yang disembunyikan dalam balutan tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita dan pukul 16.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang telah didapatkan kepada saksi LISNAWATI (penuntutan tepisah) sebanyak dua kali yang dilakukan dengan cara pada saat saksi LISNAWATI meminta terdakwa untuk ikut menjual narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada waktu sekitar pukul 10.00 wita dan kemudian pada waktu pukul 16.00 wita saksi LISNAWATI kembali meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), bahwa pembayaran penjualan narkotuka jenis sabu yang dilakukan terdakwa kepada saksi LISNAWATI dengan cara hutang terlebih dahulu menunggu laku terjual seluruhnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Habang RT. 01 RW. 000 Desa Muara Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian yakni saksi M. RAFE MAHRAEZA NURRAHMAN dan saksi MUHAMMMAD SAUFI beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut lainnya kemudian pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan dalam dompet yang terdakwa simpan di atas lemari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,93 (dua koma sembilan uluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. KOH ROMI yang belum sempat terjual, bahwa selain itu turut ditemukan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) bundel plastik klip transparan ditemukan  dalam kotak berada di atas lemari, 1 (satu) buah sedotan dipotong miring warna biru ditemukan dalam kotak di atas lemari, 1 (satu) buah dompet warna cokelat untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna ungu beserta simcard dengan nomor 083802419453.
  • Bahwa dari seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terdakwa selanjutnya maksud tujuan terdakwa membeli melalui sdr. KOH ROMI dengan cara berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila telah laku terjual seluruhnya dengan tujuan untuk kembali terdakwa jual kepada saksi LISNAWATI.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh RINOTO TIRTAYASA disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR dan DICKY CANDRA dan juga terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale diperoleh berat kotor 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 26 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0329 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Timm Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0322.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya