Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Pli 1.H. Abdul Hakim
2.Muhammad Yamin
3.Herianoor
4.Yana
5.Abdul Hasim
6.Rosita
7.Hamidiyani
7.PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo
8.Asep Hidayat
9.PT Srikandi Agro Mandiri
10.Kelompok Tani Hutan Wana Kencana
11.PT Chandi Artha
12.PT Bangun Kalimantan
13.PT Citra Putra Kebun Asri
14.PT Topaz Borneo Utama
15.PT Perkebunan Nusantara XIII
16.PT Raja Anugerah Sejahtera Utama
17.PT Sinar Surya Jorong
18.PT Inhutani I (dahulu PT Inhutani III)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat 49/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H. Abdul Hakim
2Muhammad Yamin
3Herianoor
4Yana
5Abdul Hasim
6Rosita
7Hamidiyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.H. Abdul Hakim
2Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Hamidiyani
3Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Rosita
4Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Abdul Hasim
5Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Yana
6Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Herianoor
7Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.Muhammad Yamin
Tergugat
NoNama
1PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo
2Asep Hidayat
3PT Srikandi Agro Mandiri
4Kelompok Tani Hutan Wana Kencana
5PT Chandi Artha
6PT Bangun Kalimantan
7PT Citra Putra Kebun Asri
8PT Topaz Borneo Utama
9PT Perkebunan Nusantara XIII
10PT Raja Anugerah Sejahtera Utama
11PT Sinar Surya Jorong
12PT Inhutani I (dahulu PT Inhutani III)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.PT Topaz Borneo Utama
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Rian Zakaria, S.H.Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan argumentasi yang telah disampaikan di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari c.q Yang Mulia Pemeriksa perkara a quo untuk mengadili dan menetapkan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Pungkar Kampung Kandangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan seluas 30.000 Ha (tiga puluh ribu hektar) berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 tanggal 11 Mei 1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kandangan dan diketahui, disetujui serta didaftarkan pada Kantor Kecamatan Takisung, dengan batas-batas:

 

Sebelah utara: Djilatan

Sebelah selatan: Danau Perahu

Sebelah timur: Sei. Buluh

Sebelah barat: Pandan/Danau Belibis

 

3. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 tanggal 11 Mei 1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kandangan dan diketahui, disetujui serta didaftarkan pada Kantor Kecamatan Takisung sah secara hukum.

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Para Penggugat, yang meliputi:

a. Kerugian materiil sebesar 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) [Rp 100.000.000,-/Ha] akibat terhalangnya penjualan tanah milik Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor 14/KK/1960 tanggal 11 Mei 1960 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kandangan dan diketahui, disetujui serta didaftarkan pada Kantor Kecamatan Takisung.

b. Kerugian materiil berupa hilangnya kesempatan memanfaatkan tanah oleh Para Penggugat untuk kegiatan perkebunan sawit, sebesar Rp 56.100.000.000.000 (lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

c. Kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000,00 (lima milyar rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat menyerahkan dan mengosongkan tanah milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut tanpa syarat serta beban biaya apapun kepada Para Penggugat.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang ada saat ini ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan/perlawanan, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak