Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
SUMARDIANTON Alias DIANTON Bin (Alm) ADI NIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDIANTON Alias DIANTON Bin (Alm) ADI NIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SUMARDIANTON Alias DIANTON Bin (Alm) ADI NIYONO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Teguhan Desa Damit RT 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 saksi TABERANI Alias PAKDE Bin (Alm) BUSTANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menelepon terdakwa dengan tujuan untuk menyuruh datang mengambil dan membayar hutang narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa di Jl. Trikora Kota Banjarbaru, kemudian sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menemui saksi TABERANI Alias PAKDE di pinggir jalan Trikora Kota Banjarbaru lalu membayar hutang hasil penjualan narkotika jenis sabu secara tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai membayar hutangnya tersebut terdakwa diberikan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi TABERANI Alias PAKDE dengan sistem pembayaran berhutang terlebih dahulu kemudian terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Teguhan RT 004 Desa Damit Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.10 Wita saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan sistem pembayaran tunai seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah melakukan pembelian tersebut saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU langsung meninggalkan rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO bersama dengan saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari penangkapan saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU jika terdakwa telah melakukan peredaran gelap narkotika berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Teguhan Desa Damit RT 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut yang disaksikan juga oleh saksi SYAIFUDDIN Bin WIGYO, dari hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda berupa 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Fanta yang terangkai dengan sedotan transparan, 1 (satu) buah korek api mancis warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah tas kecil merk Levana dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomer whatsapp 083192661058;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR dan DICKY CANDRA beserta terdakwa, diperoleh hasil 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0532 yang selesai diuji pada tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa SUMARDIANTON Alias DIANTON Bin (Alm) ADI NIYONO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Teguhan Desa Damit RT 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 saksi TABERANI Alias PAKDE Bin (Alm) BUSTANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menelepon terdakwa dengan tujuan untuk menyuruh datang mengambil dan membayar hutang narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dijual oleh terdakwa di Jl. Trikora Kota Banjarbaru, kemudian sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menemui saksi TABERANI Alias PAKDE di pinggir jalan Trikora Kota Banjarbaru lalu membayar hutang hasil penjualan narkotika jenis sabu secara tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah selesai membayar hutangnya tersebut terdakwa diberikan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi TABERANI Alias PAKDE dengan sistem pembayaran berhutang terlebih dahulu kemudian terdakwa yang telah menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Teguhan RT 004 Desa Damit Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 16.10 Wita saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan sistem pembayaran tunai seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah melakukan pembelian tersebut saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU langsung meninggalkan rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 17.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO bersama dengan saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari penangkapan saksi FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU jika terdakwa telah melakukan peredaran gelap narkotika berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Teguhan Desa Damit RT 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut yang disaksikan juga oleh saksi SYAIFUDDIN Bin WIGYO, dari hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda berupa 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Fanta yang terangkai dengan sedotan transparan, 1 (satu) buah korek api mancis warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah tas kecil merk Levana dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomer whatsapp 083192661058;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR dan DICKY CANDRA beserta terdakwa, diperoleh hasil 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,11 gram berat bersih 1,19 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0532 yang selesai diuji pada tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya